• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

DPRD Provinsi Jambi Meminta Pemprov-PT EBN Adendum Ulang

Editor Ara Permana Putra
14/02/2022
in DAERAH, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) BOT meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan PT EBN selaku pengelola pasar Angso Duo baru untuk melakukan adendum ulang terkait kesepakatan kerja sama.

Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin mengatakan sampai dengan saat ini PT EBN belum mendapatkan izin pengelolaan pasar terbesar di Jambi lantaran belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

“Kita minta adendum kedua ini adalah penyempurnaan dari perjanjian kerjasama yang lama dan adendum kedua. Tentu mana yang tidak pas dapat diselesaikan dengan baik,” kata Akmaludin saat rapat bersama pihak Pemprov Jambi dan PT EBN di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/07/2022).

Akmaluddin menjelaskan salah satu persayaratan yang belum diselesaikan, terkait dengan IPAL.

“Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya.

“Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah, artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan pemerintah provinsi Jambi,” lanjut Akmaluddin.

ArtikelTerkait

Aturan Pemakaian Masker di Longgarkan, Al Haris Tetap Minta Masyarakat Gunakan masker Dalam Ruangan

DPRD Provinsi Jambi Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi

Kunker ke Sarolangun-Merangin, Anggota DPRD Provinsi Jambi Bahas Pemetaan Konflik Lahan

BPN dan Pemprov Jambi Akan Prioritaskan Penyelesaian 21 Konflik Lahan

DPRD Provinsi Jambi Umumkan 15 Calon Anggota KIP 2022-2026, Ini Daftar Namanya

Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi pihak Pemprov Jambi berkewajiban mengeluarkan izin pengoperasian pasar tersebut. Akan tetapi, sebutnya, pihak PT EBN mengaku semua persyaratan teknis untuk mendapatkan izin pengelolaan pasar itu sudah selesai. Tetapi, belum sampai ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).

“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ir. Muhammad Fauzi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menerangkan, kalau terkait dengan ke PU-an, syaratnya 100 persen sudah dipenuhi pihak EBN.

“Itu secara kuantitas, secara kualitas masih banyak yang harus dibenahi, seperti limbah, gedung hingga mekanikal elektrikal harus dirapikan,” terangnya.

Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Agus Pirngadi juga mengakui bahwa ada bangunan yang dibangun di luar HGB tapi masih dalam HPL.

“Mau tidak mau ademdum pertama harus di-adendum-kan kembali,” pungkasnya. (*/ara)

Tags: Adendum UlangDPRD Provinsi JambiPasar Angso DuoPemprov Jambi
Previous Post

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Cek Endra Tegaskan Pentingnya Menjaga Prokes

Next Post

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 3 Pengedar Sabu, Ada Pasangan Suami Istri

Next Post

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 3 Pengedar Sabu, Ada Pasangan Suami Istri

PPIK Pilih Teguh Santosa Menjadi Ketua Umum Baru

Hadiri Pemilihan Pengurus Baru, Al Haris Minta PGIW Ikut Membangun Jambi

Peduli Korban Kebakaran, Forum Musisi Tungkal Berikan Puluhan Paket Sembako

2,5 Juta Orang Harus di Vaksin Ulang, Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist