KOTA JAMBI, JAMBI – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil menangkap seorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi, Rabu (25/11/2020).
DPO tersebut yaitu, RS, Kuasa Direktur PT Lambok Ulina. RS kabur saat proses penyidikan sedang berlangsung.
Selain itu, dari foto yang didapatkan, tampak tersangka dikawal dua peugas dengan tangan diborgol.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Fathari, katanya, tim tabur dari Kejangung serta Kejati Jambi berhasil menangkap DPO kasus UIN STS Jambi di Kota Bogor.
“Alhamdulillah tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi, yakni RS. tertangkap di tempat persembunyiannya di Parung, Kota Bogor,” katanya, Rabu (25/11/2020).
Lexi menambahkan, usai ditangkap, saat ini RS langsung menuju Jambi.
“Info tim tabur sudah masuk tol arah bandara, akan diterbangkan sore ini pakai pesawat citilink,” tutupnya.
Discussion about this post