SEKATO.ID, KOTA JAMBI – Upaya percepatan pembentukan badan hukum koperasi di tingkat kelurahan terus didorong pemerintah. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025) Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Kota Jambi membahas langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi koperasi, khususnya koperasi Merah Putih yang menjadi program nasional.
Kortini, perwakilan dari Kemenkumham, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh percepatan legalisasi koperasi Merah Putih di daerah, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden untuk membentuk 80 ribu koperasi kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Menurutnya, koperasi berbasis gotong royong ini merupakan bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk mempermudah proses terbentuknya koperasi Merah Putih, agar potensi gotong royong masyarakat bisa dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” ujar Kortini.
Di tingkat daerah, Pemkot Jambi juga menyatakan komitmennya. Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyampaikan bahwa koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan diharapkan menjadi instrumen pembangunan ekonomi lokal, terutama dalam kondisi keterbatasan anggaran dan efisiensi belanja publik.
“Kami melihat koperasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi di tiap kelurahan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan warga Kota Jambi secara menyeluruh,” kata Diza.
Terkait biaya legalisasi koperasi yang membutuhkan dana sekitar Rp2,5 juta untuk proses notaris, Pemkot Jambi memastikan akan menganggarkan pembiayaan tersebut melalui perubahan APBD.
Discussion about this post