SEKATO.CO.ID | MERANGIN – Bangunan Ruko tujuh (8) Pintu yang berada di Samping Telkom Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Tepatnya di Samping Mr. Chicken Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau dengan sebutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Reno selaku pemilik Ruko dapat dikonfirmasi Media ini Melalui Ponsel Pribadinya mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proses pengurusan.
“Oh, IMB nya lagi proses, bolanya bukan dengan Kita, bolanya di perizinan, Soalnya kemarinkan IMB tu, kalau sekarang PBG dan Merangin Belum siap untuk mengurus PBG, makanya IMB kita tergantung sekarang masih di Perizinan,” Kata Reno saat dikonfirmasi pada Selasa melalui Handphone pribadinya (07/2/2023), dan kalau soal ingin memberitakan silakan tidak apa-apa
Disingung persoalan Pembangunan sudah diketahui oleh Teknis Lapangan PUPR Merangin, dirinya mengatakan bahwa” Mungkin secara Teknis begitu, tetapi Realita Kita di Lapangan tidak seperti itu, Kita masukkan Berkas ke Perizinan dan kita proses Pembanguan juga berjalan, saat Ruko selesai izin Juga selesai,” Cetus Reno.
Informasi yang didapatkan oleh media ini dari salah satu Narasumber yang mengatakan, Reno pernah berjanji akan menyelesaikan soal izin pada bulan Desember 2022 mendatang, namun sampai sekarang izin nya masih dalam pengurusan.
“Sedangkan Ruko kan belum kita Tunggu, dan itu saya juga Upayakan Desember ini Izin sudah selesai,” seperti itu lah ucap Reno pada Narasumber beberapa bulan yang lalu.(ale).












Discussion about this post