SEKATO.ID | BATANGHARI – Sebanyak 3 unit alat berat dari 11 unit milik pemerintah kabupaten Batang Hari mengalami rusak berat. Alat berat tersebut belum diperbaiki lantaran masih menunggu pencairan dana perawatan.
“Total jumlah alat berat Pemkab Batanghari 11 unit, Tiga unit dalam kondisi rusak, baik rusak sedang maupun rusak ringan, sisanya dalam kondisi baik. Kerusakan alat disebabkan usia teknis dan memang sudah masuk masa perawatan,” kata Kepala Bidang Peralatan Pengujian dan Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Rikho Putra, Rabu (16/06/21).
Ia menjelaskan, berdasarkan estimasi hasil rapat staf, biaya perawatan alat berat dengan kondisi rusak sedang berkisar Rp500 juta. Namun yang mengalami rusak sedang hanya satu unit, yakni berjenis Motor Grader tahun produksi 2005. Untuk Bachoe Loader tahun produksi 2011 dan Bulldozer tahun produksi 2016 rusak ringan.
“Rusak sedang jenis motor grader, sedangkan rusak ringan jenis bachoe loader dan bulldozer,” ujarnya.
Riko mengatakan, alat berat milik Pemkab Batanghari, boleh digunakan perorangan dan badan hukum dengan memberikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR yang memuat dan dilengkapi dengan identitas alamat pemohon, jenis alat, tujuan, lokasi pemakai alat dan izin masuk lokasi dari pemohon untuk pemakaian alat berat, lama pemakaian serta membayar retribusi dengan peraturan berlaku.
“Tarif retribusi motor grader Rp717 ribu per hari, vibrator roller Rp485 ribu per hari, bachoe loader Rp548 ribu per hari, wheel excavator Rp1.245 ribu per hari, bulldozer Rp2.171 ribu per hari, tronton/torado Rp299.178 per hari dan crawler excavator Rp687 ribu per hari,” katanya.
Biaya sewa alat berat sesuai kebutuhan pemohon atau penyewa tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Misalnya cetak sawah, pembuatan kolam, pembukaan lahan dan pembukaan jalan kebun pribadi. Penyewa nanti akan menandatangani kontrak dengan Dinas PUPR sebelum alat berat ke luar dari areal parkir menuju lokasi kerja.
“Ada dua alat berat bantuan Provinsi Jambi bukan diperuntukkan sewa perorangan atau badan hukum. Kedua alat ini menunggu petunjuk teknis dari Provinsi sebelum diserahkan ke Kecamatan. Sampai kini dua alat ini masih parkir disini,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post