• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bupati Masnah dan Kejati Jambi Resmikan Rumah Restoratif Justice

Editor Ara Permana Putra
20/04/2022
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | MUAROJAMBI –

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, S.H, hari ini meresmikan Rumah Restorative Justice atau Gena Restorative Justice di Desa Bukit Baling Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Kecamatan Sekernan Muarojambi. Rabu (20/4/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro, Sekda Muarojambi Budhi Hartono, Kajari Muaro Jambi Kamin, S.H, M.H beserta jajaran, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muarojambi, para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa dan tamu undangan lainnya. Dalam kegiatan ini Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati Jambi yang meresmikan Rumah Restorative Justice.

Dengan diresmikannya tempat ini, perkara perkara yang sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. “Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa Lima Tahun, atau pencurian Sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing masing,” sebut Bupati Masnah.

“Saya mohon dukungan dan support nya para Datuk Kepala Desa untuk selesaikan ditingkat bawah, jangan sampai berkepanjangan, kalau bisa saling memaafkan. Dengan dibentuknya Rumah RJ ini, ancaman kecil, pencurian dibawa Rp 1 juta atau Rp 2 juta ambillah langkah yang adil. Penyelesaian secara kekeluargaan sangat penting,” timpal Bupati Masnah.

Sementara itu Kajati Jambi Sabta Subrata dalam sambutannya menyampaikan Program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.”Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawa. Antara Korban dan Pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat,” sebut Kajati Jambi Sabta Subrata.

Baca juga

Ketua DPRD Muarojambi Hadiri Resepsi Malam Kenegaraan HUT RI ke-77

Pemkab Muarojambi Peringati Hari Keluarga Nasional ke-29

Sekda Muaro Jambi Hadiri Pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Solok

Sekda Muaro Jambi Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pemkab Muaro Jambi Jalin Silaturahmi Bersama BKMT dan Keluarga Besar NU

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin, S.H M.H, saat diwawancarai awak media menyampaiakn ucapan terimakasih kepada Kajati Jambi yang sudah meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Muarojambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muarojambi. “mudah mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawa, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” sebutnya.

Kajari Muarojambi juga minta kepada Kepala Desa yang hadir, untuk juga membuat Rumah Restorative Justice di tingkat desa. “Kita undang seluruh Kades hari ini, agar juga membuat Rumah RJ di Desa nya masing masing. Wilayah kita kan luas, seperti Bahar Selatan kalau mau kesini kan jauh, butuh waktu 3 hingga 4 jam. Makanya kita minta Kades juga bikin Rumah RJ di Desanya. Agar bisa memfasilitasi dan menyelesaikannya di tingkat Desa tidak lagi sampai ke Pengadilan,” sebut Kajari.

Tags: Pemkab Muarojambi
Previous Post

DPRD Sarolangun Laksanakan Rapat Paripurna Tingkat I Tahap III

Next Post

DPRD Kota Jambi Sahkan Dua Ranpeda

Artikel terkait

RAGAM

Kemas Faried Terima Audiensi PWI Kota Jambi

15/07/2026
2k
RAGAM

Cegah Kenakalan Remaja, Satpol PP Kota Jambi Edukasi Pelajar SMPN 24 Lewat Praja Goes to School

15/07/2026
2k
RAGAM

Bawa Karakter Vokal Asli Timur, Enjoy Band Siap Bakar Semangat Rock Jambi

14/07/2026
2k
RAGAM

PWI Kota Jambi Perkuat Sinergi Bersama Pemkot Jambi, Maulana; Wartawan Profesional Kunci Informasi Bermanfaat

14/07/2026
2k
DAERAH

Bukan Hanya di Sanggaran Agung, Desa Sungai Abu Kini Juga Diteror Beruang, Jebol Dinding Dapur hingga Santap Telur

08/07/2026
2k
Next Post

DPRD Kota Jambi Sahkan Dua Ranpeda

Pemkab Muaro Jambi Lakukan Penandatanganan Surat Kuasa Terkait Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Tanggapi LKPJ, Sirojudin Minta Dinas Perkim Batanghari Kawal BSPS

Pemprov Jambi Gelar Bazar Minyak Goreng Murah

Bantu Mahasiswa di Bidang Statistik, UNJA Jalin Kerjasama dengan BPS Jambi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123