SEKATO.ID, BATANG HARI – N, Owner Nikko Eletronik, Pal 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Batang Hari, Provinsi Jambi, diduga menjadi pengedar rokok ilegal untuk wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
Hal ini berdasarkan info yang didapat awak media, dari salah satu warga Kampung Baru, Rabu (13/03/2024).
“Benar. N, disamping pengusaha alat-alat elektronik, juga menjadi pengedar rokok ilegal,” ungkap warga yang enggan sebutkan namanya,
Untuk warung-warung sembako di wilayah Muara Tembesi ini, sambungnya, hampir semua diisi oleh N.
“Pergerakan mereka, cukup mumpun. Hampir semua warung sembako, diisi oleh N. Namun semua dilaksanakan oleh karyawan Nikko Elektronik, J dan E,” terangnya.
Ditambahkannya, yang diedarkan J dan E, berbagai macam merek rokok tanpa cukai.
“Rokok berbagai merek non cukai, didistribusikan oleh anak buah N tersebut.”pungkasnya.
Informasi yang didapat, N, mengedarkan rokok ilegal sudah lama. Namun giat ilegal tersebut, tertutup rapi dengan usaha alat-alat elektronik yang dipunyainya.
Ketika Tim berusaha mendapatkan konfirmasi tersebut kepada N, ponselnya tak aktif.
(Tim)
Discussion about this post