KUALA TUNGKAL- Sat PJR Unit VI Ditrektorat Polisi Lalulintas Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 4 kg narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) perbatasan Jambi – Riau.
Penangkapan itu dilakukan berawal dari kecurigaan anggota Dilantas Polda Jambi yang melihat mobil minibus BM 1508 TH melaju dengan kecepatan tinggi. Seketika tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang.
“Awalnya kita mintai surat suratnya seperti SIM dan yang lainnya, sopir dan satunya gugup kami cek barang bawaanya,”kata Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Mokh Lutf, Senin (15/11/2021)
Wadir menyebutkan dari pemeriksaan itu anggota menemukan satu karung putih. Saat ditanya ke keduanya mereka mengaku obat.
“Setelah di buka ditemukan sabu ternyata dan langsung anggota ambil tindakan, kemarin penangkapannya, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 14.00 wib,”ujarnya
Kedua tersangka itu saat ini sudah mendekam di Sel Tahanan Polda Jambi. Keduanya yakni Toni (41) warga Pematang Kerasan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara dan Adhi Aminullah Akbar (37) warga Pandau Jaya, Kecamatan Siak Ulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Kita masih kembangkan dan koordinasi dengan Ditrektorat Narkoba Polda Jambi.”tutupnya







![ILUSTRASI: Bentrok berdarah antar narapidand di Penjara Ekuador [Foto: Antara]](https://sekato.id/wp-content/uploads/2021/11/65391-bentrok-berdarah-antar-narapidand-di-penjara-ekuador8507876217434049553-75x75.jpg)




Discussion about this post