KUALA TUNGKAL — Proyek fisik milik Dinas Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2020 tersebut berhasil dikembalikan Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar sebesar Rp1,93 miliar ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tanjab Barat Tagor Rafilion, SH mengatakan uang sebear Rp1,93 miliar itu merupakan temuan BPK fdi Dinas PU Tanjab Barat.
“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, yang merupakan milik Dinas PU,”katanya, Kamis (9/12/2021)
Kajari menegaskan upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Tanjab Barat.
“Ada beberapa pekerjaan di Sebrang Kota itu Jembatan, Tungkal ilir jembatan dan Jalan di Merlung,”ungkapnya
Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara yakni Jembatan Parit Bamin Rp1.13 juta lebih, Jembatan Parit Tengah Rp2.71 juta lebih, Jembatan Parit Gadis Rp106 juta, Jembatan Parit Yusuf Rp118 juta. Kemudian, Jalan jalur fua Merlung Rp1.419 juta dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu Rp 340 juta lebih.
“Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,”ujarnya
Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan klarifikasi ke beberbagai pihak seperti PPK, PPTK dan konsultan pengawas kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.
“Ini semua kita lakukan kurang dari 14 hari dari surat perintah pendidikan (sprin) para pihak mengembalikan kerugian ke tim,”ungkapnya
Kajari juga menyebutkan langkah seperti ini lebih diutamakan. Sebab, dapat mengembalikan kerugian negara. Sebab, jika dinaikan maka nilai ketugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.
“Kerugian 100 san kalau dinaikan biaya operasional diatas 250 jutaan kan lebih baik kita dorong kembalikan.”tandasnya












Discussion about this post