• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Begini Kata Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Kerinci

Editor Rengki Pebrima
30/04/2023
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

KERINCI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bakal mendengar keterangan saksi dipersidangan terlebih dahulu, sebelum menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kerinci.

“Nanti kita dengar keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan, apakah ada pihak lain yang ikut menerima dan menikmati hasil penyimpangan Rumdis DPRD sebelum menetapkan orang menjadi tersangka yang ikut bertanggungjawab melakukan perbuatan pidana,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Sabtu (29/04/23).

Ia menyebutkan, tersangka yang sudah ditahan akan segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat antara lain AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP yang padahal ia bukan merupakan dari KJPP,” ujar Lexy.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu, saat ini mendadak hilang dan sunyi.

Penantian masyarakat yang mengamati perjalanan kasus dan menunggu kelanjutan episode baru dalam penetapan tersangka berikutnya pun bak digantung.

Baca juga

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Usai Raih Perak Asian Games 2026, Atlet Dayung Jambi Ali Mardiansyah Bidik Olimpiade LA

Musprov IMI Jambi 2026 Siap Digelar, Ketua Baru Ditentukan 3 Oktober

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

Tak ada lagi riak-riak terdengar seperti jelang dan pasca pengembalian dana senilai Rp 5 Miliar oleh 50 orang anggota, pimpinan dan eks anggota DPRD Kabupaten Kerinci jelang lebaran kemarin.

Salah seorang Aktivis Kerinci Rian Putra Anggara menilai, kasus tersebut tidak bisa berhenti sampai dengan pengembalian uang saja, akan tetapi harus ada penetapan tersangka baru.

“Kasus ini sudah menjadi atensi publik, tentu harus dituntaskan sampia ke akar-akarnya. Karena sudah menjadi perhatian publik, tentunya kinerja serta integritas penegekan hukum bakal dipertaruhkan terhadap penaganan kasus,” ujarnya kepada, Sabtu (29/04/23).

Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi kerugian yang dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan, proses pidana tetap harus dilakukan,” beber pria yang akrab disapa Rian Aben ini.
Untuk itu, Rian Aben mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh segera menetapkan tersangka baru terkait kasus ini.

“Kejati dan Kejagung kami minta turut memonitor dan mengawal kasus ini. Jangan sampai ada kongkalikong untuk perampingan kasus,” tukas dia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.
Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci.
(*/Rgk)

Previous Post

Anthony Ginting Raih Juara Badminton Asia Championships 2023

Next Post

Al Haris : Maknai Hari Buruh Dengan Kegiatan Positif

Artikel terkait

RAGAM

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

27/09/2026
2k
RAGAM

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

26/09/2026
2k
RAGAM

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026
2k
RAGAM

Agrobiopori, Strategi Pemkot Jambi Perkuat Pangan dari Lahan Pekarangan

21/09/2026
2k
RAGAM

Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis

20/09/2026
2k
Next Post

Al Haris : Maknai Hari Buruh Dengan Kegiatan Positif

Komisi IV Kunker ke RSUD HA Thalib Sungai Penuh, Fadli Sudria Minta Tingkatkan Pelayanan

Hadiri Halal Bihalal Musisi Tradisional Jawa, Wagub Sani Ajak Bangun Jambi Dengan Kesenian

Kini Giliran Pagaruyung Hengkang Dari Ahmadi

Pimpin Upacara Hardiknas, Gubernur Al Haris: Pendidikan Penting Bagi Kemajuan Negara

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123