SEKATO.ID, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, dan berlangsung selama tiga hari, dari 18 hingga 20 Maret 2025. Total peserta berjumlah 10 orang anggota Bapemperda, didampingi oleh 2 tenaga ahli.
Rombongan diterima oleh Fikih Akbar selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, bersama Thomas, Perencana Ahli Madya di Kementerian PPPA.
Abun Yani menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menggali masukan substansial terkait isi materi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, yang merupakan inisiatif dari Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.
“Dalam penyusunan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi diharapkan tidak hanya sebatas perencanaan, namun sampai termasuk pelaporannya,” ujar Abun Yani.
Ia menambahkan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan di Provinsi Jambi agar lebih aktif berperan dalam pembangunan di berbagai sektor.
“Sebab itu penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.
Kementerian PPPA menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi penting dalam pembangunan nasional. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000, yang bertujuan meningkatkan posisi, peran, dan kualitas perempuan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengarusutamaan Gender juga telah ditetapkan sebagai salah satu strategi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Selain itu, melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, pemerintah daerah diwajibkan menyusun program pembangunan yang responsif gender dan dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Pengarusutamaan Gender mengatur strategi untuk mengintegrasikan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan di daerah, dengan tujuan mencapai kesetaraan dan keadilan gender,” jelas Abun Yani. (*)
Discussion about this post