SEKATO.ID – Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara (minerba) pada hari ini (Kamis, 6 Januari 2022). Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 ha. Dimana 25.128 ha dimiliki oleh 12 badan hukum dan sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum. Selain itu Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 ha. Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN.
Bahkan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 – 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Apabila tidak dilakukan akan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional, yakni akan memberi berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Dalam hal ini, sebelumnya pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Apa yang dimaksud dengan domestic market obligation itu?
Kebijakan DMO batubara telah muncul pada tahun 2009 sejak munculnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri. Lalu kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Dimana sesuai dengan keputusan tersebut, menetapkan bahwa persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi:
- penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan
- bahan baku/bahan bakar untuk industri.
Lalu dengan adanya kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN pada saat ini, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP. Dimana hasil rapat tersebut ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan perubahan kebijakan terkait dengan DMO yang bisa di-review tiap bulan dan apabila terdapat perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan dicabut izinnya.
Dengan adanya hal tersebut diharapkan tidak hanya terpenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, namun seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara dapat mengendalikan produksinya secara optimal serta dapat menjual batu baranya ke dalam negeri sesuai ketentuan minimal penjualan batu bara dalam negeri dan juga dapat menjual batu baranya ke luar negeri. Selain itu DMO ini, diharapkan dapat merangsang tumbuhnya industri-industri baru yang menggunakan batu bara sebagai kegiatan industrinya.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post