• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bahas Ekspor Batu Bara, Apa Sih DMO Itu?

Editor Ara Permana Putra
11/01/2022
in PEMERINTAHAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2.078 perusahaan tambang Mineral dan Batubara (minerba) pada hari ini (Kamis, 6 Januari 2022). Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 ha. Dimana 25.128 ha dimiliki oleh 12 badan hukum dan sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum. Selain itu Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 ha. Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN.

Bahkan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 – 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Apabila tidak dilakukan akan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional, yakni akan memberi berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Dalam hal ini, sebelumnya pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Apa yang dimaksud dengan domestic market obligation itu?

Kebijakan DMO batubara telah muncul pada tahun 2009 sejak munculnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri. Lalu kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. Dimana sesuai dengan keputusan tersebut, menetapkan bahwa persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi:

  1. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan
  2. bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Lalu dengan adanya kondisi kritis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN pada saat ini, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP. Dimana hasil rapat tersebut ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan perubahan kebijakan terkait dengan DMO yang bisa di-review tiap bulan dan apabila terdapat perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan dicabut izinnya.

Baca juga

Gubernur Al Haris : Pengusaha Batubara Jangan Cuma Ambil Untung, Segera Selesaikan Jalan Khusus

Kebijakan Al Haris Larang Operasional Batu Bara Lewat Jalan Umum Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

Diprotes Warga! Jalan Umum di Empat Desa Batal Dilintasi Angkutan Operasional PT BJU

Gerahnya Masyarakat Jambi Atas Sikap Pasif Aparat Hukum Menyoal Tambang Batu Bara

Rambu Larangan Parkir Belum Terlaksana, Mulai 18 Maret Aktivitas Batu Bara Disetop

Dengan adanya hal tersebut diharapkan tidak hanya terpenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, namun seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara dapat mengendalikan produksinya secara optimal serta dapat menjual batu baranya ke dalam negeri sesuai ketentuan minimal penjualan batu bara dalam negeri dan juga dapat menjual batu baranya ke luar negeri. Selain itu DMO ini, diharapkan dapat merangsang tumbuhnya industri-industri baru yang menggunakan batu bara sebagai kegiatan industrinya.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: batu baradmoEkspor
Previous Post

BPOM Keluarkan Izin 5 Vaksin untuk Booster

Next Post

Tes Covid-19 untuk 12,5 Juta Penduduk, China Hanya Butuh Waktu 6 Jam

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

15/07/2025
2k
DAERAH

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

15/07/2025
2k
PEMERINTAHAN

Wali Kota Maulana Paparkan Tata Kelola Data Kota Jambi di Seminar Internasional UNJA

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

15/07/2025
2k
Next Post

Tes Covid-19 untuk 12,5 Juta Penduduk, China Hanya Butuh Waktu 6 Jam

Ke Mekkah, Pemuda Muhamadiyah Asal Magelang Gunakan Sepeda

Warga Tungkal Ilir Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri

Bupati Cek Endra Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sarolangun

HUT DW Persatuan Merangin Rayakan Diwarnai Lomba Pasang Tengkuluk dan Baca Doa

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.