SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT- Tim satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap Sukri (24), Ahmad (32) dan Acok (34) ketiganya merupakan warga Kuala Tungkal sedangkan dua lainnya masih menjadi daftat pemcariam orang (DPO).
Dua orang yang masih menjadi DPO itu yakni Acil dan Mamat yang masih terus diburu. Kelimanya tersebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ijal (28) warga Terminal Lama, Kuala Tungkal, Tanjabbar.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Iptu Anthony Brownd mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan Minggu (29/1/2023) di Jalan Lintas Purwodadi – Pelabuhan Dagang Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Tim yang bergerak dibantu Personil Polsek Tebing Tinggi langsung menuju ke tempat keberadaan para pelaku. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini para pelaku sudah dibawa dan diamankan,” katanya, Senin (30/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu terjadi pada Kamis (26/10/2023) lalu. Kejadian itu berawal dari korban yang kenal dengan para pelaku dikarenakan korban pernah ngamen bersama dengan para pelaku.
Akan tetapi korban hanya mengenali wajahnya. Korban tidak mengenali nama-nama dari pelaku tersebut karena hanya bergaul menggunakan panggilan Bro.
Kemudian Pada hari Senin (23/10/2023 sekitar Pukul 03.00 WIB, dua dari ketujuh pelaku datang meminta makanan kepada korban di acara pesta pernikahan saudara korban.
Kasat menyebutkan korban dalam keterangannya dengan penyidik, dua dari tuju pelaku meminta makan saat itu akan tetapi dikarenakan sudah pukul 03.00 wib korban tidak bisa memberikan kedua pelaku tersebut makanan.
Dikarenakan makanan pada pesta tersebut sudah habis, akan tetapi kedua pelaku tersebut tidak percaya dan langsung marah dan kesal dengan korban.
Kemudian di hari kamis (26/10/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB korban mendatangi para pelaku bertujuan untuk meluruskan kesalahpahamaan yang terjadi saat acara pernikahan itu. Akan tetapi para pelaku tetap tidak terima dengan perlakuan korban dan masih kesal dengan korban.
Para pelaku langsung memukuli korban secara bersama-sama, korban hendak ingin melakukana perlawanan akan tetapi korban langsung di pegang dan ditangkap oleh para pelaku sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Lebih jauh, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul memggunakan tangan kosong, menendang korban dan salah satu pelaku memukul korban menggunakan kayu.
Akibat dari peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polres Tanjung Jabung Barat. (Eks)












Discussion about this post