• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Anak Gadisnya Lama Tak Pulang, Orang Tua Temui di Aplikasi Kencan

Editor Ara Permana Putra
01/10/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, mucikari telah memajang sejumlah foto anak di di aplikasi kencan MiChat, dengan tarif Rp600 ribu sekali kencan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban melihat foto anaknya yang berinisial MF (17) yang tak pernah pulang itu terpajang di aplikasi tersebut. Parahnya, pemilik memberikan tarif Rp600 ribu sekali kencan.

“Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur,” Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya. Atas pelaporan itu, menggerebek lokasi Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur pada 29 September 2021 pukul 17.00 WIB.

Di lokasi kejadian sebanyak tiga anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka ikut diamankan dari lokasi penggerebekan. Dari hasil penggerebekan mereka menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual.

“Salah satunya MF anak dari pelapor,” ujar dia.

Baca juga

Menkominfo Katakan Pusat Data Nasional Pertama di Indonesia akan Beroperasi pada 2024

Ribuan Aplikasi Milik Pemerintah Bakal Digantikan dengan Super App dari Kementrian Kominfo

Ribuan Aplikasi Milik Pemerintah yang Tak Multifungsi, Sri Mulyani: Ada pemborosan

Instagram Bakal Merilis Fitur NFT

Sorot Komunitas, Ini Fitur Baru Whatsapp

Polisi menangkap dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memanfaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan. Mereka menjadikan para korban sebagai kekasih kemudian mengajak tinggal di apartemen.

“Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat,” ucap dia.

Para mucikari melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: okezone.com

Tags: Anak Dibawah UmurAplikasiaplikasi kencan
Previous Post

Satu Lagi Perolehan Medali Perak dari Atlet Dayung Jambi

Next Post

Cristiano Ronaldo Catat Sebagai Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Liga Champions

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Cristiano Ronaldo Catat Sebagai Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Liga Champions

Jatuh ke Parit, Warga Tungkal Dua Tewas

Pengamanan MTQ ke-50, Polres Tanjab Barat Kerahkan Ratusan Personel

Secara Virtual, Kapolres Tanjab Barat Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Ingin Masyarakat Beralih ke Mobil Listrik, Luhut Pinta Produsen China Pasarkan ke Indonesia

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123