• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: instagram/@sungainapal_

Foto: instagram/@sungainapal_

Aliran Dana Tiket Objek Wisata Sungai Napal Jadi Pertanyaan Warga

Editor Ara Permana Putra
29/06/2021
in BUDAYA, HIBURAN, KOMUNITAS, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Desa yang memiliki objek wisata alam merupakan anugrah yang tak ternilai, sebab melalui objek wisata tersebut dengan pengelolaan yang efektif bisa mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, membuka peluang kerja bagi pemuda serta memberikan pengaruh positif bagi warga sekitar.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjadikan Desa Wisata masuk sebagai salah satu program pengembangan pariwisata berkelanjutan sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

Menurut Menparekraf, Sandiaga Uno dalam berita bertajuk “Membangun Ekosistem Desa Wisata Bersama Komunitas” menyebutkan Desa wisata menjadi tren parawisata di dunia saat ini.

Namun, dalam mensuskseskan hal tersebut, Kemenparekraf tetap berkerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penunjang infrastruktur.

Tak hanya itu, dalam menghadapi tantangan, Desa Wisata menurut Sandiaga Uno harus berbasis komunitas agar menjadi desa wisata mandiri.

Melalui pariwisata, menjadi salah satu solasi dalam melindungi alam dari perusakan akibat tambang ataupun aktivitas yang merusak alam. Seperti berita dari mongabay yang bertajuk “Wisata Rammang-rammang: Dibangun Oleh Aktivitas, Diresmikan Menteri“.

Baca juga

Kemenparekraf Gandeng Investor Qatar Bahas Kerja Sama Sektor Pariwisata

Sasar Enam Kluster Bisnis, Menparekraf Resmikan Pusat Animasi dan Film Terbesar di Indonesia

Kemenparekraf Akan Fasilitasi Sertifikat SNI CHSE pada 800 Pelaku Usaha Sektor Pariwisata

Sejumlah Bandara Domestik Resmi Buka Kembali Penerbangan Internasional

Bali Resmi Jadi Tuan Rumah World Tourism Day ke-42

Namun, didalam pengelolaan pariwisata di objek wisata desa masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Baik berupa infrastruktur, pelayanan, pengembangan dan sebagainya sehingga tak memberikan efek positif bagi masyarakat sekitar.

Foto: instagram/@sungainapal_

Seperti Objek wisata Sungai Napal, yang terletak di Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Meski memiliki panorama yang enak dipandang, persoalan transparansi pengelolaan jadi pertanyaan masyarakat sekitar.

Masyarakat sekitar mempertanyakan hasil penjualan tiket masuk wisata Sungai Napal. Seharusnya ada hasil yang bermanfaat bagi mereka, serta untuk perkembangan wisata itu.

Sejak Sungai Napal dikelola Pemerintah Desa Muhajirin bersama Bumi Shelter Tujuh (BST), mulai timbul masalah. Tidak ada transparansi dari Pemerintah Desa Muhajirin, dan pengembang. Apalagi objek wisata itu tidak melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muaro Jambi.

Pendapat Warga Sekitar dan Komunitas

Hasyim (32), warga Desa Muhajirin yang tinggal di sekitar Sungai Napal, mengatakan dirinya tidak pernah mencicipi pemasukan wisata itu, karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan Sungai Napal, khususnya saat BST bersama Pemerintah Desa mengelolanya.

“Dulu pernah dengar, pendapatan tiket masuk itu bisa mencapai Rp 13 Juta. Cuma tak tahu ke mana,” katanya, Senin (28/06/21).

Begitu juga dengan Ahmad Riski (29). Ia pun merasakan hal yang serupa. Padahal, dirinya adalah orang yang pertama kali mengenalkan objek wisata itu melalui media sosial.

“Sebelum pihak yayasan masuk, yang kelola, bersihkan, dan publikasikan itu masyarakat. Lalu masuk yayasan. Pendapatannya, sebelum pandemi COVID-19 bisa di atas Rp 10 Juta dalam sebulan. Ini perkiraan saya,” katanya.

Foto: instagram/@sungainapal_

Transparansi pengelolaan dan pemasukan wisata tersebut ternyata tidak didapatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Sungai Napal. Belum ada perjanjian kerja sama secara resmi, sejak masuknya BST.

Bahkan izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum ada. Hanya ada izin pemerintah desa, tanpa adanya MOU.

Memang Pokdarwis dapat dikatakan tidak berfungsi. Sejak rapat yang berlangsung pada 26 Juni tahun 2021, barulah kelompok itu akan dilibatkan dalam pengelolaan wisata Sungai Napal.

“Mudah-mudahan ya (Pokdarwis berfungsi). Jadi, kami bisa mengelola di dalam, dan BST sebagai pendamping kami. Akan ada pertemuan lagi,” tutur Ketua Pokdarwis di Sungai Napal, Eko Wahyudi.

Walaupun pokdarwis dilantik pada bulan Januari tahun 2021, kata Eko, pihaknya tidak diberitahukan penghasilan di Sungai Napal untuk apa dan siapa. Namun, penjualan tiket masuk lokasi wisata itu terus berjalan.

“Makanya, saat pertemuan kami mempertanyakan hasilnya ke mana saja. Nanti kami tanya lagi,” ujarnya.

Kepala Desa Bungkam

Kepala Desa Muhajirin, Ayatullah Mukni, saat ditemui Tim Jambikita.id, mengelak ketika ditanyai tentang penghasilan objek wisata Sungai Napal. Dengan kata lain, ia tidak menjelaskan ke mana saja hasil tersebut sampai.

Namun, Ayatullah mengatakan pihaknya akan kembali mengadakan rapat bersama masyarakat, Pokdarwis, serta yayasan terkait, agar objek wisata Sungai Napal dapat berkembang.

“Keluhan masyarakat ditampung dulu. Lalu masih membentuk koordinasi Pokdarwis dan pengelola,” lanjutnya.

Dinas Parpora Cuma Berharap dan Menawarkan Diri untuk Pendampingan

Terkait permasalahan ini, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Parpora Muaro Jambi, Robi Irwandi menyampaikan Sungai Napal tidak dikelola oleh pihaknya. Lokasi itu juga belum mengantongi izin pariwisata.

“Untuk mengeluarkan izin pariwisata, itu tetap melalui Dinas PTSP. Tetapi melalui rekomendasi kita,” tuturnya.

Terlepas dari persoalan izin, pihaknya beranggapan Sungai Napal memiliki potensi yang bagus untuk dikembangkan.

“Harapan kami objek ini bisa dikembangkan oleh masyarakat di sana. Kami Dinas pariwisata melakukan pendampingan,” pungkasnya.

Sekilas Objek Wisata Sungai Napal

Perlu diketahui, Sungai Napal mulai dikenal sejak tahun 2018 sebagai objek wisata. Awalnya dikelola oleh masyarakat sekitar, sebelum pihak yayasan masuk.

Foto: instagram/@sungainapal_

Harga tiket masuknya kini cukup murah, yakni Rp 3.000. Harga itu di luar biaya untuk parkir kendaraan.

Sungai Napal sendiri merupakan lanskap yang terbilang indah dan dapat dinikmati. Wisatawan dapat bermain air, lalu bersantai di pondok yang sudah tersedia.

Masyarakat sekitar bersama pokdarwis menginginkan wisata itu dikelola dengan pelestarian lingkungan dan kebudayaan. Mereka juga berharap hasil pengelolaan Sungai Napal dapat dirasakan bersama. (Sobar/Alra)

Tags: Desakemendes pdttKemenparekrafmenkrefPariwisata
Previous Post

First Gas In KKKS Jindi South Jambi B Berhasil Alirkan Gas Kebutuhan Industri dan Listrik

Next Post

Kejari Jambi Gledah Kantor BPPRD Kota Jambi

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
BUDAYA

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
Next Post

Kejari Jambi Gledah Kantor BPPRD Kota Jambi

Abshor Akan Rekomendasikan Komisi II Untuk Mengkaji Gugatan YLKI

Vaksinasi Anak Diizinkan Pemerintah, PPPA Sebut Perlindungan Nyata

Vaksinasi Anak, KPAI Sebut Upaya Pemerintah Memenuhi Hak Kesehatan di UU Perlindungan Anak

Pekerja Migran Indonesia Dapat Vaksinasi dari KBRI Abu Dhabi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123