EDUKASI – Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim didesak oleh berbagai pihak untuk membubarkan unit kegiatan mahasiswa Resimen Mahasiswa atau menwa dari seluruh perguruan tinggi. Pembubaran menwa ini juga didukung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Desakan ini muncul dilatarbelakangi oleh tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Jawa Tengah saat mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar menwa.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menerangkan bahwa mahasiswa tersebut meninggal diduga karena kekerasan atau pemukulan yang mengenai kepalanya. Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret juga menyalakan 100 lilin di area kampus sebagai bentuk solidaritas untuk korban dan sekaligus mendesak kampus untuk segera membubarkan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (nama resmi Menwa UNS).
Resimen Mahasiswa atau Menwa adalah organisasi ekstrakurikuler yang ada di universitas dibidang bela negara serta merupakan salah satu komponen pertahanan negara dalam sistem pertahanan semesta. Menwa pertama kali dibentuk oleh Jenderal Besar A.H. Nasution, pada pemerintahan Orde Lama, misi dan tujuan dari pembentukan Resimen Mahasiswa terutama untuk membendung penyebaran paham komunis dalam kampus, dihadapkan dengan “ancaman nyata”, yaitu organisasi kepartaian termasuk PKI seperti CGMI dan lain-lain.
Menwa pada awalnya berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan, namun pada tahun 1994 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang mengeluarkan pernyataan keprihatinan seiring banyaknya berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Menwa.
Merespon hal tersebut, melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor: Kb/14/M/X/2000; No. 6/U/KB/2000; No. 39 A Tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa, pembinaan Menwa diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sebagai unit kegiatan mahasiswa.
Adapun tujuan dari resimen mahasiswa ini yaitu:
- Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap disiplin, fisik dan mental serta berwawasan kebangsaan agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
- Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam Bela Negara.
- Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANRATA).
Ini menunjukkan bahwa Resimen mahasiswa merupakan salah satu wadah pembentuk jiwa dan karakter generasi bangsa, amanah, nasionalis, penuh kreativitas dan komitmen untuk masa depan yang lebih baik. Dimana kesadaran bela negara lebih terarah dan universal, serta penerapannya lebih fleksibel sesuai dengan kepentingan nasional dan perkembangan zaman, yang didasarkan pada kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi pembangunan masyarakat, sehingga warga negara Indonesia dapat menyadari bahwa mereka memiliki kesadaran bela negara, bangsa serta cinta tanah air. Karena itu, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan bahwa pembubaran resimen mahasiswa tidak perlu dilakukan, karena keberadaan semua UKM di perguruan tinggi merupakan hal yang bagus, namun Ia mengingatkan agar kampus selalu memberikan pengawasan dan pembinaan secara baik.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post