SEKATO.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan lintas lembaga di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.
Kesepakatan ini melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota Jambi hingga Kodim 0415/Jambi, sebagai langkah awal penerapan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi.
Wagub Sani berharap, program ini dapat berjalan optimal di Kota Jambi dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebut penandatanganan ini menjadi landasan penting dalam menyatukan peran seluruh pihak.
Ia mengungkapkan, saat ini telah disiapkan sebanyak 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, mulai dari masjid, sekolah, hingga kantor pemerintahan.
“Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung program tersebut, termasuk menyediakan fasilitas pelaksanaan yang dekat dengan domisili pelaku.
“Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” katanya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mendorong pemulihan sosial secara berkelanjutan.
(ARA)












Discussion about this post