KUALA TUNGKAL– Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) melakukan penyuluhan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) termasuk sangsi pidana bagi para pelakunya.
“Penyuluhan ini sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak membakar yang berakibat terjadinya Karhutla. Dan menyampaikan ancaman padanya bagi pelaku. Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”kata Kasi Intel Kejari Tanjabar, Arnol Saputra, Kamis (11/3/2021)
Menurunya, secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. “Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar melakukan upaya penyuluhan hukum untuk memaparkan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,”ungkapnya.
Disampaikan oleh Arnold bahwa ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.
Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.
“Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” tambahnya
Disisi lain, disampaikan oleh Arnold bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.
“Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya.”tutupnya (WN)












Discussion about this post