• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Heboh!!! Tiga Kali Open BO, Wanita Asal Lubuklinggau Tewas Ditangan Pelanggan

Editor Ara Permana Putra
26/09/2021
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

MUSI RAWAS — Wulan Nofia (22) warga Jalan Mawar Merah, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau tersebut tewas setelah melakukan Boking Order (BO) bersama pelangannya Bagus Triatmaja (23) warga Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Open BO yang dilakukan tersangka kepada korban tersebut diketahui merupakan kali ketiga pertama dilakukan pada  Juni 2021 setelah melakukan perkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB). Saat pertama berkenalan korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin BO (Boking Order) dengan korban. Berita ini sudah dimuat di Berita Lubuklinggau com dengan judul artikel “Terungkap Korban Pembunuhan di Tugumulyo Ternyata Mahasiswi, berikut Kronologis lengkapnya”

Kemudian tersangka berusaha mencari uang. Seminggu kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar Rp200 ribu pada Juli 2021, tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan membayar Rp200 ribu.


Selanjunya, pada Rabu, 22 September 2021 tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan. Sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, tersangka menjemput korban di wisma Jalan Pioner dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka, korban diajak ke rumah tersangka yang berada di Dusun V Desa E Wonokerto.

Sesampainya di rumah tersangka, korban menerima uang Rp200 ribu, setelah itu keduanya melakukan hubungan badan.
Baru, setelah selesai berhubungan badan, korban meminta uang tambahan  sebesar Rp200 ribu, namun tersangka tidak memiliki uang.
Merasa tidak diberi uang tambahan yang korban minta.

Korban kemudian berkata kasar kepada tersangka, yang merasa tersinggung. Seketika niat untuk menghabisi korbanpun mencuat.
Seketika, rersangka langsung mencekik korban dari belakang saat korban sedang duduk, hingga korban terlentang di lantai. Tidak hanya mencekik korban, tersangka juga membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak berdaya dan meninggal dunia.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota


Usai melakukan aksinya itu, tersangka mengambil ponsel milik korban dan uang Rp200 ribu yang diberikan tersangka kepada korban, lalu tersangka pergi meninggalkan korban.
Baru, pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi untuk memastikan korban tersebut telah meninggal dunia. Merasa Yakin korban telah meninggal dunia, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar mandi dengan posisi duduk serta menutupi dengan menggunakan seng.


Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan mengatakan aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka rersebut terjadi Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 wib dinihari usai melakukan hubungan badan.


Tersangka sendri, kata Kasat, ditangkap  Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain tersangka, polisi membawa barang bukti berupa ponsel milik korban yang disimpan tersangka.


“Tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia diancam melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.”tandasnya

Previous Post

Di Nomor Hopp, Tim Takraw Putri Jambi Mulai Bertanding

Next Post

HUT Karang Taruna ke 61, Pengurus Provinsi Jambi Beri Bantuan kepada Anak-anak Panti Asuhan

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

HUT Karang Taruna ke 61, Pengurus Provinsi Jambi Beri Bantuan kepada Anak-anak Panti Asuhan

Perusahaan dari China ini Miliki Rekor Utang Terbesar dalam Sejarah Manusia

PII Siap Menuju Era Endemi Covid-19, Ketua: Kita Tetap Harus Hati-hati

Sepak Takraw Putri Jambi Raih Perunggu di Nomor Hoop PON XX Papua 2021

Dua Cabor Jambi, Sepatu Roda dan Dayung Besok Berlaga di PON XX Papua

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123