SEKATO.ID, BATANG HARI – Penyerahan 500 sertifikat hak atas tanah kepada warga Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, tidak hanya menjadi simbol kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun kesejahteraan melalui pengelolaan aset yang produktif.
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menegaskan bahwa tanah yang telah memperoleh legalitas melalui Program Redistribusi Tanah harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.
Menurutnya, pemerintah telah menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan hasil pelepasan kawasan hutan dengan total luas mencapai 837,9 hektare.
Namun, ia mengingatkan agar sertifikat yang diterima tidak menjadi alasan untuk segera menjual lahan tersebut.
“Tanah ini harus dijaga, dimanfaatkan dengan baik, dan jangan mudah diperjualbelikan. Jadikan sebagai aset yang mampu mendukung masa depan keluarga,” katanya.
Fadhil menjelaskan, keberadaan sertifikat memberikan nilai tambah terhadap aset masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang ekonomi.
Program redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang dijalankan pemerintah untuk memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus menciptakan pemerataan penguasaan tanah.
Kegiatan penyerahan sertifikat yang berlangsung di Dusun Tanjung Mandiri turut dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Sekretaris Daerah, Kepala BPN Kabupaten Batang Hari, Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD.
Melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan BPN, program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalkan potensi sengketa lahan di Kabupaten Batang Hari.
(RBI












Discussion about this post