SEKATO.ID, JAMBI – Aksi unjuk rasa masyarakat penolak kebijakan Zona Merah yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), berlanjut ke Kantor Wali Kota Jambi. Dalam pertemuan bersama pemerintah daerah dan DPRD, disepakati langkah bersama untuk menyurati Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.
Setelah menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi, perwakilan warga difasilitasi mengikuti audiensi bersama Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi beserta jajaran, di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Pertemuan tersebut menjadi titik penting dalam upaya penyelesaian polemik Zona Merah yang telah berlangsung hampir dua tahun. Seluruh pihak sepakat mengajukan surat resmi kepada Presiden RI guna meminta perhatian dan langkah konkret dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, membacakan langsung surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah masyarakat yang selama ini terdampak klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan bersertifikat milik warga.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh wilayah, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan total luas mencapai sekitar 300 hektare.
Akibat status lahan yang diklaim sebagai BMN tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, mulai dari pengurusan balik nama, agunan perbankan, hingga transaksi lainnya yang berkaitan dengan sertifikat tanah.
Kondisi itu dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini merasa memiliki hak sah atas tanah mereka.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut tidak hanya ditandatangani Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, tetapi juga dibubuhi tanda tangan Wali Kota Jambi dr. Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali.
Melalui surat itu, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian dan mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang terdampak sengketa aset tersebut.
Kesepakatan untuk menyurati Presiden RI disambut positif oleh warga yang hadir dalam pertemuan. Mereka menilai langkah tersebut menjadi harapan baru dalam perjuangan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Aksi yang berlangsung di momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kota Jambi itu sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan Zona Merah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang menunggu penyelesaian nyata dari seluruh pihak terkait.
(IMG)












Discussion about this post