SEKATO.ID, JAMBI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026) dan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya di sektor kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan strategis bagi DPRD dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia menegaskan, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, harus mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan lebih optimal dan berkelanjutan.
“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” ujar Kemas Faried.
Ia menambahkan, penguatan program tidak hanya pada sisi kebijakan, tetapi juga pada peningkatan sarana prasarana dan dukungan anggaran, sehingga upaya penuntasan TBC benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga menjadi masukan strategis dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas program pembangunan.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.
“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menegaskan, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan efektivitas program serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(IMG)











Discussion about this post