• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Pinterest

Foto: Pinterest

Draf RUU KUHP Atur Pidana Terkait ‘Santet’

Editor Ara Permana Putra
03/06/2021
in HUKUM, NASIONAL, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Orang yang mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran atau mendeklarasikan bisa menyantet, saat ini dibahas dalam RUU KUHP. Hal itu tertuang dalam draf RUU KUHP terbaru yang didapat detikcom, Kamis (3/6/2021).

Draf itu disebarkan kepada peserta sosialisasi RUU KUHP di Manado pagi ini. Pasal 249 mengancam orang yang mendeklarasikan diri sebagai pembunuh bayaran. Berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 249 (Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana)
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 250
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


(2) Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Dalam pasal selanjutnya mengancam orang yang mendeklarasikan diri mempunyai kekuatan gaib juga diancam pidana penjara. Berikut pasalnya:

Baca juga

Anggota DPR Sebutkan RUU KUHP Tak Ancam Kebebasan Pers

Asrul Sani Klaim Pembahasan RKUHP Transparan

Arteria Dahlan Yakini Isu Tindak Pidana Telah Terakomodir di RUU KUHP

Komnas Perempuan Ungkap Ada 100 Laporan Suami Perkosa Istri Ditahun 2020

RUU KUHP: Terpidana Mati dan Seumur Hidup Dapat Kesempatan Kedua

Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Lalu mengapa pasal di atas yang disebut dengan pasal santet tetap dibutuhkan? Di Penjelasan Pasal 252 ayat 1 menyatakan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Sosialisasi itu digelar Kemenkumham dan Kanwil Kumham Sulawesi Utara (Sulut) secara daring dan luring. Sosialisasi itu dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto. Adapun sebagai pembicara yaitu Dirjen HAM Mualimin Abdi, guru besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto, guru besar hukum Universitas Diponegoro Prof Pujiyono, akademisi UI Surastini Fitriasih, dan Dekan FH Universitas Pakuan Yenti Garnasih.

Sumber: detik.com

Tags: black magicilmu hitamRUU KUHPSantet
Previous Post

Pemprov Jambi Pertahankan 9 Kali Raih WTP

Next Post

3 Menteri Luncurkan Panduan Pembelajaran di Masa Pendemi untuk PAUDdikdasmen

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post
Foto: setkab.go.id

3 Menteri Luncurkan Panduan Pembelajaran di Masa Pendemi untuk PAUDdikdasmen

Foto: Istimewa

Haris Sani Unggul di PSU dari Hasil Pleno KPU Provinsi Jambi

Foto: biro pers sekretariat kepresidenan

Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina Meski Beberapa Negara Merubah Sikap

Foto: kemendagri

Layanan KTP dan KK untuk Transgender, Jenis Kelamin Tetap Pilih Laki-laki atau Perempuan

Foto: Istimewa

Wapres Yakin Indonesia jadi Produsen Produk Halal Dunia

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123