• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Walikota Jambi Maulana Percepat Proses BPHTB : Mudah, Cepat, dan Membahagiakan

Editor Ara Permana Putra
15/04/2025
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mendorong peningkatan pelayanan publik, termasuk dalam kemudahan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Upaya ini diwujudkan melalui reformasi proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan slogan “BPHTB Mudah, Cepat, dan Membahagiakan.”

Kebijakan percepatan tersebut disosialisasikan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam pertemuan daring bersama para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) anggota Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Jambi, pada Senin (14/4/2025).

Sosialisasi dilakukan setelah penandatanganan Pakta Integritas antara Pemkot Jambi dan IPPAT Kota Jambi pada 11 April 2025 lalu. Dalam pakta tersebut, PPAT menyatakan komitmennya untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, menggunakan nilai transaksi riil, serta mendukung pemberantasan penyimpangan dalam pelaporan transaksi.

Wali Kota Maulana menegaskan, percepatan BPHTB bertujuan untuk memperlancar arus transaksi ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha di Kota Jambi.

“Kami tidak ingin aset-aset terbengkalai hanya karena proses administrasi yang lambat. Dengan sistem baru ini, proses BPHTB ditargetkan selesai dalam dua hari,” ujar Maulana.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja di awal masa jabatannya. Langkah ini diambil setelah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait proses BPHTB yang dianggap rumit, mahal, dan memakan waktu lama.

Baca juga

Plh. Dansatgas, Tinjau Water Intake dan Posko Mitigasi Karhutla PT WKS, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Jambi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Kampanyekan Bijak Menggunakan Energi dan Dukung Subsidi Tepat

‎Sinergi Data untuk Ekonomi Daerah Sekda Batang Hari Tinjau Langsung Sensus UMKM oleh BPS

Peringatan Hari Koperasi Ke -79 Bupati Mhd. Fadhil Arief :  Menegaskan Kembali Peran Strategis gerakan Ekonomi Kerakyatan Bagi Kemajuan Daerah dan Bangsa

Hari Pertama Sekolah, Bupati Batang Hari Antar Anak Naik Motor: Kebersamaan Orang Tua dengan Anak

Melalui kebijakan ini, Pemkot menargetkan peningkatan transaksi BPHTB dari rata-rata 7.000 menjadi 10.000 transaksi per tahun. Hal ini diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 miliar dalam satu tahun.

Pemkot juga menetapkan acuan nilai transaksi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan nilai pasar. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi penjual maupun pembeli, serta mencegah manipulasi harga.

Untuk mendukung integritas sistem, Pemkot Jambi akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan di bawah Sekretaris Daerah. Tim ini akan melakukan uji petik dan menindak transaksi mencurigakan. Apabila ditemukan data yang dimanipulasi, pelaku wajib membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan.

“Perubahan ini tidak bisa berjalan sendiri. Semua pihak, termasuk PPAT, notaris, pengembang, bank, dan masyarakat, harus berkomitmen untuk mendukung,” tambah Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot hanya akan bekerja sama dengan pihak yang siap mendukung sistem baru ini. Evaluasi akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.

“Mulai besok, sistem baru ini resmi diterapkan. Yang belum siap, kami anggap belum siap bertransaksi,” tegas Maulana.

Peluncuran resmi percepatan transaksi BPHTB dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (15/4/2025), di loket pelayanan BPHTB Kantor BPPRD Kota Jambi, Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat, Kotabaru.

Ketua IPPAT Kota Jambi, Galenita Santiliana, menyambut baik inisiatif ini. “Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memudahkan tugas kami sebagai PPAT,” ujarnya. (*)

Previous Post

Wabup Kerinci H. Murison S. Sos M. Si Hadiri HUT Pesisir Selatan Ke-77

Next Post

Banjir di Simpang Mayang, DPR-RI HBA Buka Suara : Harus Berkolaborasi Antara Investor Dan Seluruh Stakeholder Dari Provinsi Dan Kota

Artikel terkait

DAERAH

Bukan Hanya di Sanggaran Agung, Desa Sungai Abu Kini Juga Diteror Beruang, Jebol Dinding Dapur hingga Santap Telur

08/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
Next Post

Banjir di Simpang Mayang, DPR-RI HBA Buka Suara : Harus Berkolaborasi Antara Investor Dan Seluruh Stakeholder Dari Provinsi Dan Kota

Gubernur Al Haris: Judi Online Dapat Merusak Mental dan Masa Depan Anak Bangsa

Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi

Wagub Sani: KORMI Wadah Penggerak Olahraga Masyarakat Berbasis Budaya, Kebugaran dan Kearifan Lokal

Wali Kota Jambi Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Berikut Syarat dan Tahapannya

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123