SUNGAI PENUH, sekato.id – EW 21 tahun seorang DPO yang sudah setahun lebih kabur dari kasus tindak Pidana ITE akhirnya berhasil ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci pada Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 23.55 wib
EW di tangkap di Taman Sutet, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Veri Prasetyawan, S.H,.M.H saat dikonfirmasi media ini mengatakan “Pelaku tersebut yakni EW (21) yang kabur setelah dia tahu dirinya dilaporkan “Ujar Kasat.
“Berawal dari februari 2021 korban menjalin hubungan dengan pelaku, setelah satu tahun enam bulan pelaku mulai berani memintakan foto kepada korban, pelaku mulai mengancam korban ingin menyebarkan foto korban”jelasnya
Pelaku sempat meminta dibelikan baju kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan fotonya, karena korban tidak ingin menuruti kemauan pelaku, pelaku langsung menyebarkan foto korban di sosial media.
“Sekarang Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk ditindaklanjuti” imbuh Very.
Kasat Reskrim Very Prasetiawan menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media “Pada intisari Undang-Undang ITE kami sampaikan dalam Stop HPPUS yang artinya stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian atau bullying dan stop menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan),”Himbaunya.
(*/Rgk)
Discussion about this post