• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Berbagai Merek Rokok Ilegal Masuk di Kerinci dan Sungai Penuh, Ini Tanggapan Kasat Reskrim

Editor Rengki Pebrima
22/03/2024
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

KERINCI, sekato.id – Berbagai merek rokok diduga tanpa cukai beredar bebas di wilayah Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Bahkan belum bisa dibendung mesti sudah pernah ada penangkapan terbesar di Kabupaten Kerinci belum lama ini.

Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok yang dijual dengan harga Rp.11.000 hingga Rp.13.000.

“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok tanpa cukai, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini, ” kata salah seorang warga Kerinci

Hal inipun menjadi tanda tanya besar, bisa bisanya barang ilegal bebas berkeliaran di Kabupaten Kerinci. Dugaan pun muncul adanya beking dari oknum hingga dugaan bea cukai tutup mata.

Bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendapat sorotan dari aktivis. Ega berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan dirugikan.

“Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Saya saja sudah lebih dari satu tahun melihat para perokok menikmati asap tembakau rokok Luffman ini. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak, ” katanya

Baca juga

Bunda Zulva Fadhil Buka Cerita “Rumah Bunda” di Mata Lokal Fest 2026

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

KONI Jambi Dorong FGI Petakan Atlet Potensial, Targetkan Prestasi di Level Regional hingga Nasional

Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

Data yang dihimpun, peredaran Rokok ilegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, hampir dua tronton masuk setiap minggu untuk diedarkan hampir semua di kabupaten dan Kota, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Menurut salah seorang sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha.

“Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir” ujar sumber.

“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi, ” ungkap sumber menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, saat dikonfirmasi, pada Jumat (22/03/2024), terkait maraknya rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi hanya saja belum data yang valid.

“Kita sudah ada mendapatkan informasi namun belum A1, kalau Ada informasi yang validnya dan dimana lokasinya sama-sama kita bertindaknya,”jelasnya.

Dia menyebutkan sebelumnya pihak Polres Kerinci telah pernah menangkap 2 orang Sales yang mengantar rokok Ilegal di kabupaten Kerinci, namun sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Jambi.

“Kita sudah pernah menangkap Sales rokok ilegal di Kerinci 2 orang dan sudah diserahkan ke bea cukai di Jambi. Kalau untuk pelaku diproses di Bea Cukai Jambi, karena itu berkaitan dengan pajak, sedangkan untuk unsur pidananya tidak ada yang ada hanya admistrasi membayar pajak rokok,”terangnya.
(Rgk)

Previous Post

Wako Ahmadi Lantik 84 Pejabat Eslon II/III dan IV

Next Post

Gubernur Al Haris Berikan Bantuan Sembako Bagi Petugas Kebersihan Kota Jambi

Artikel terkait

DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
Next Post
Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos,MH,. saat memberikan bantuan sembako bagi para petugas kebersihan yang ada di Kota Jambi.(Foto: Novriansah)

Gubernur Al Haris Berikan Bantuan Sembako Bagi Petugas Kebersihan Kota Jambi

400 Paket Takjil Dibagikan Kapolres dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari, Dalam Rangka Apa?

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., saat melaksanakan Safari Ramadhan ke Desa Malapari Kabupaten Batang Hari. (Foto: Harun Al Rasyid/Hory Apriansyah)

Malam Ke-12 Ramadhan, Gubernur Al Haris Tarawih di Desa Malapari

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi saat konsultasi ke Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI). (Gambar: Humas DRPD Provinsi Jambi)

Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak, Komisi IV Konsultasi ke KPAI

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123