Oleh: Hazni Meilidia Nandra
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi)
Berbicara HAM (Hak Asasi Manusia) maka yang terlintas di dalam kepala masing-masing orang adalah mengenai hak mutlak, hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atas pemberian Tuhan Yang Maha Esa. HAM seringkali disalahartikan ketika diletakkan pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa demikian? hal ini dipengaruhi oleh suatu sikap dimana masyarakat menganggap bahwa HAM menyangkut segala aspek dalam diri setiap manusia. Ada banyak tindakan yang di benarkan dengan pembenaran yang mengatasnamakan HAM, sebagai contoh melakukan sesuatu yang tidak wajar di depan umum dianggap suatu yang hak yang asasi, padahal kenyataanya setiap orang diberi hak yang baik yang bersifat asasi maupun yang bersifat relatif.
Jika ditilik dalam makna yang luas HAM tidak lagi hanya berputar pada hak-hak, unsur normatif yang dijadikan pedoman berprilaku, dan menjamin manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Lebih jauh dari sekedar unsur normatif dalam berprilaku, HAM sejatinya merupakan konseptual fundamental dalam suatu konstitusi. Hak Asasi Manusia adalah bagian dari konstitusionalisme, merupakan esensi konstitusionalisme itu sendiri. Semakin diadopsi Hak Asasi Manusia dalam konstitusi, semakin terikat penguasa. Kekuasaannya terbatas. Pemerintah akan rapuh tatkala mencederai hak-hak sipil dan HAM para warga. Kekuasaan penguasa tidak bertahan lama. Sebaliknya, manakala pemerintah menghargai hak-hak sipil para warga, pemerintah menjadi kian kuat karena mendapat dari banyak, pemegang kedaulatan tertinggi.
Konstitusi menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Sedangkan Konstitusionalisme pada dasarnya mengatur pelaksanaan dalam hubungan individu dengan pemerintah, merinci kekuasaan itu serta membatasi kekuasaannya. Esensi Konstitusionalisme menggagas pembatasan kekuasaan negara. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang memupuk rasa aman karena adanya pembatasan terhadap kekuasaan dan wewenang pemerintah yang telah ditentukam terlebih dahulu.
HAM menjadi kerangka penting dalam suatu konstitusi karena menyangkut bagaimana berjalannya dinamika kehidupan banyak masyarakat, diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 semakin memperjelas kedudukan HAM merupakan bagian dari konstitusi tertulis yang ada di Indonesia.
Mengulang apa yang pernah terjadi dari masa ke masa mengenai pelanggaran HAM dapat kita lihat justru para pemegang kekuasaan lah yang menciderai Hak Asasi Manusia masyarakat. Slalu berkilah mencari pembenaran dengan berbagai cara masyarakat kita turut menghapuskan esensi dari HAM itu sendiri, kasus-kasus tidak rasional seperti seorang guru yang di aniaya oleh orang tua murid karena tidak terima anaknya mendapat teguran selama proses pembelajaran, justru menjadi kasus yang paling di sorot dan menjadi fokus masyarakat kecil, konflik internal terus terjadi dan kita sibuk dengan itu sementara dilain sisi ada banyak Aparat berseragam yang menghardik warga bahkan yang terbaru membunuh warga dengan sengaja dan secara sadar melakukan itu ketika warga tersebut sedang menyuarakan hak-hak nya. Seolah tidak cukup sampai disana, kalangan elit dan pemerintah tingkat tinggi turut berkolaborasi untuk menginjak hak hidup masyarakat rempang untuk kepentingan beberapa kelompok semata.
Dapat kita lihat kedudukan HAM didalam konstitusi menjadi semakin buram, keberadaan konstitusi seakan tidak lagi berarti untuk mevalidasi adanya HAM. Seharusnya karena letak HAM itu berada dalam konstitusi, maka seluruh ketentuan terkait HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Hal tersebut menjadi konsekuensi yuridis dirubahnya muatan materi konstitusi terkait HAM, sehingga negara tidak bisa beralasan apapu untuk tidak mentaati kententuan-ketentuan norma tersebut.
Apa yang terjadi sekarang mendefinisikan bahwa konstitusi kita lemah. Pemerintah wajib melindungi dan memberikan hak-hak kepada rakyatnya untuk membuktikan kelayakan konstitusi di Indonesia namun kenyataanya masih banyak yang perlu kita benahi dalam pelaksanaanya.












Discussion about this post