SEKATO.CO.ID | JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan lanjutan perkara penerima suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Diketahui, berkas perkara tujuh tersangka tersebut yakni Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.
Penahanan mereka pun langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II A Jambi dari Rutan KPK.
“Iya, KPK limpahkan lanjutan perkara penerima suap dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor PN Jambi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 21 Agustus 2023.
Diampaikan Ali, telah selesai di limpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dkk sebagai penerima suap yang diberikan Zumi Zola.
“Penahanan para terdakwa berlanjut, dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor,” sebutnya.
Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(dra)












Discussion about this post