• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bendahara, Kades di Tebo Diberhentikan

Editor Ara Permana Putra
15/08/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | TEBO- Kepala Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya, yang mengakibatkan hamil. Fakta ini diungkapkan usai sidang adat yang digelar pada Minggu (13/8/2023) dan diakui oleh Camat VII Koto Ilir, Asbahani.

 

“Kasus yang beredar di media massa tentang pelanggaran yang tidak menyenangkan oleh Kades Pasir Mayang adalah kenyataan,” kata Asbahani, saat diwawancarai di Dinas PMD Tebo.

 

Sidang adat yang melibatkan kedua belah pihak, yakni ahli waris dan ninik mamak, menunjukkan adanya pengakuan mengenai perbuatan tersebut.

Kades dan bendaharanya mendapat sanksi tegas berupa diberhentikan dari jabatan dan dikenai denda oleh lembaga adat desa.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

 

Berdasarkan rekomendasi dari lembaga adat tersebut, akan diadakan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang untuk mengambil tindakan selanjutnya.

 

“Malam ini, BPD akan melakukan sidang, dan besok pagi kami akan menerima hasil sidang resmi BPD,” ujar Asbahani.

 

Setelah hasil sidang BPD diterima oleh pihak kecamatan, Camat VII Koto Ilir akan melanjutkan tindakan kepada Bupati Tebo.

 

“Kami akan menyampaikan hasil ini kepada bupati melalui dinas PMD, apakah akan ada tindakan pemecatan atau tidak,” jelasnya.

 

Setelah peristiwa ini terjadi, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang dilaporkan hilang kontak. Tugas kepala desa sementara ini diemban oleh Sekretaris Desa Pasir Mayang.

“Kami tidak mengetahui posisi Kades dan Bendahara karena mereka dari pemerintahan kecamatan dan desa tidak dapat dihubungi. Kami kehilangan kontak,” ungkapnya.

 

Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Sulaiman, menjelaskan hasil sidang adat mengenai kasus Kades AN dan bendaharanya FA yang terbukti melanggar adat.

 

“Di adat, ini dikenal sebagai Piawang Pecah Timbo,” kata Sulaiman. Sanksi yang diberikan mencakup membayar 2 ekor kerbau dan membayar denda sejumlah Rp1 juta, serta dilarang menjabat kepala desa dan bendahara desa.

 

Selain itu, kades dan bendahara tersebut juga diwajibkan menikah di luar desa. Namun, karena perbuatan mereka juga melanggar hukum dan adat setempat, kades dan bendahara desa dikenai sanksi tambahan membayar 2 ekor kambing untuk upacara cuci kampung.

 

Rekomendasi dari sidang adat akan dilanjutkan melalui sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.(*)

Previous Post

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Atasi Kualitas Udara Buruk di Jabodetabek

Next Post

Laksanakan Audiensi, PW IWO Provinsi Jambi Bangun Sinergitas Bersama KPU Provinsi Jambi

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Laksanakan Audiensi, PW IWO Provinsi Jambi Bangun Sinergitas Bersama KPU Provinsi Jambi

Sambut HUT RI ke-78, Polda Jambi Lakukan Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Minta Lulusan STITEKNAS Kuasai Teknologi

Gubernur Al Haris Kerja Nyata Atasi Banjir di Kota Jambi

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Septia Intan Putri. (Ist)

Diduga Lakukan Penganiayaan, Guru Honorer di Tanjab Barat Dilaporkan Orang Tua Siswa ke Polisi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123