Oleh : Nurkholis *)
Politik merupakan Sarana bagi seseorang untuk mendapatkan sebuah kekuasaan baik itu kekuasaan legislatif maupun eksekutif di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu menirut Gabriel Almound politik juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang berbuhungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif dan koersif.
Didalam konteks politik untuk mendapatkan sebuah kekuasaan seseoarang harus memiliki kendaraaan politiknya yaitu berupa partai politik. Parati politik berperan penting dalam memenangkan hasil pemilihan yang didapat oleh kandidat yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
Di indonesia partai politik yang ingin mendaftarkan sebagai peserta pemilu harus memiliki syarat yaitu mempunyai keterwakilan perempuannya paling sedikit 30%. Hal ini di ataur dalam Undang-Undang Pemilu no 7 Tahun 2017 pada pasal 173 ayat 2 (E) yang berbunyi “ Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”
Berdasarakan peraturan perundang undangan tersebut telah jelas bahwa tidak ada lagi perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan didalam konteks perpolitikan. Semua memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
Akan tetapi meski keterwakilan perempuan telah di atur dan diberi ruang oleh peraturan pemerintah didalam kontek politik, sangat disayangkan masih ada beberapa daerah di provinsi jambi yang jumlah keterwakilan perempuannya tidak ada.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa di provinsi jambi terdapat dua daerah yang masih tergolong nol jumlah kterwakilan perempuannya diparpemen pada periode 2020-2021 yakni Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Merangin.
Kedua daerah tersebut hanya memiliki persentase 0.00 % untuk daerah merangin dan kota sungai penih pada tahun 2020. Kemudian ditahun 2021 daerah kabupaten Merangin menagalami peningkatan jumlah keterwakilan perempuan yakni berjumlah 2.86 % dan kota sungai penuh masih berada di angka 0.00 % untuk keterwakilan perempuannya di parlemen.
Berdasarkan data di atas kurangnya minat perempuan terhadap politik masih menjadi persoalan yang memiliki beragam alasan didalamnya. Banyak akademisi yang mengatakan bahwa kurangnya keterwakilan perempuan ini disebabkan oleh buadaya patriarki yang masih kental di diprovinsi jambi, buadaya patriarki ini masih sangat terasa didalam masyarakat hal ini dikarenakan jambi merupakan salah satu provinsi yang menjunjung tingggi adat istiadat yang bersendikan agama. Hal ini tentu akan membuat pemikiran partriarki seperti anggapan masyarakat bahwa laki-laki memiliki peran yang berada di atas perempuan semakin kuat. Sehingga hal ini di pandang menjadi hambatan bagi perempuan untuk menumbuhkan motivasinya untuk ikut serta didalam kontestasi politik khususnya di provinsi jambi ini. Namun selain hal itu ada juga sebagian akademisi yang ada diprovinsi jambi mengatakan bahwa selain faktor budaya patriaki yang masih melekat di masyarakat faktor pendidikan juga mempengaruhi minat dan ketertarikan perempuan untuk ikut serta didalam kontestasi politik di provinsi jambi.
Terlepas dari beberapa alasan di atas penulis berpandangan bahwa perbaikaan didalam tingkat pendidikan merupakan salah satu solusi yang mungkin dapat meningkatkan minat perempuan didalam perpolitikan. Pendidikan politik sudah selayaknya di adakan pada jenjang pendidikan SMA/SMU mengingat tamatan SMA sederajat sudah bisa untuk menjadi persyaratan sebagai calon anggota legislatif ataupun bergabung dengan partai politik.
*) Mahasiswa Universitas Jambi












Discussion about this post