SEKATO.CO.ID | JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf divonis hukuman selaman15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (14/2/2023).
“Menjatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Majelis Hakim PN Jaksel saat membacakan putusan yang ditayangkan secara live di media.
Majelis hakim juga menyebutkan jika terdakwa selama persidangan tidak koperatif bahkan cendrung menutupi perkara.
“Saudara terdakwa selama persidangan tidak sopan, tidak jujur dan berbelit belit,” ungkapnya.
Menurut majelis hakim hal itu salah satu yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dilakukannya.
Sebelumnta, terdakwa lainnya Fredy Sambo dijatuhi dihukuman mati dan terdakwa Putri Cendrwawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (*)












Discussion about this post