• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Baru Ditarik, Mobnas Milik Pemkab Sarolangun Dikembalikan Lagi ke HM Syaihu dan Muhammad Fadlan Arafiqi, Ada Apa?

Editor Ara Permana Putra
01/04/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SAROLANGUN – Persoalan Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun yang belum lama ini dilakukan penarikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, kembali menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

Pasalnya, belum lama usai dilakukan penarikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sarolangun, Mobnas tersebut sudah dikembalikan lagi ke mantan pejabat daerah Sarolangun, HM Syaihu dan Muhammad Fadlan Arafiqi, yang sebelumnya sudah bertahun-tahun menguasai kenderaan tersebut setelah masa jabatan mereka berakhir.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penarikan yang diberikan ke pihak Kejari Sarolangun oleh Pemkab Sarolangun, Seksi Datun akhirnya berhasil melakukan upaya penarikan terhadap 4 unit Mobnas tersebut, pada tanggal 27 November 2021. Kemudian di tanggal 29 November 2021, dilakukanlah penyerahan kepada Pemkab Sarolangun, yang saat itu diterima langsung oleh Sekda Sarolangun, Ir Endang Abdul Naser.

Hanya berjarak beberapa minggu setelah acara serah terima kenderaan tarikan itu, diperoleh informasi jika 2 unit dari 4 Mobnas yang ditarik sudah dikembalikan lagi ke mantan pejabat daerah tersebut.

Adapun 4 unit mobil yang diserahkan adalah Toyota Fortuner 2.7 V Automatic TGN51R-EKPSKD dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1235 SZ, Nissan NP300 Navara VL 2.5 (4×4) A/T dengan Nopol BH 9384 SZ, Mitsubishi Pajero Sport 2.5D Exceed (4×4) A/T dengan Nopol BH 6 Z dan Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T dengan Nopol BH 1246 SZ.

“Jadi penarikan Mobnas terkesan kamuflase dan formalitas saja jatuhnya. Sesuai aturan, pejabat yang masa tugasnya berakhir harusnya mengembalikan kenderaan dinas itu paling lama 1 bulan sejak pemberhentian. Sementara mobil ini sudah bertahun-tahun tidak dikembalikan. Bahkan upaya-upaya persuasif sudah berapa kali dilakukan Pemkab untuk menarik mobil-mobil itu namun tidak berhasil. Jadi untuk apa ditarik kalau mau dikembalikan lagi,” kata sumber yang minta namanya tak disebutkan, Kamis (31/3).

Baca juga

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

Terkait hal ini, Kasi Datun Kejari Sarolangun, Reza Fikri ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, turut mempertanyakan persoalan dikembalikannya lagi Mobnas tersebut.

“Ya kalau memang mau dipinjam pakaikan buat apa diberikan SKK penarikan ke Kejari dari Sekda-nya,” imbuhnya.

“Bahkan saya sudah sampaikan saat acara serah terima kemaren, Pak Sekda, Kabid Aset, Ibu Winda (Pegawai BPKAD), jika mobil ini dikembalikan lagi kepada mantan pejabat tersebut, maka Pemkab Sarolangun tidak bisa lagi mengajukan SKK Penarikan. Karena Kejari sudah melaksanakan tugas penarikan dan telahbdilakukan serah terima. Kemudian saya tunjukkan juga pasal-pasalnya, jika ada mekanisme dan aturan pinjam pakai yang dilanggar, maka bisa pidana,” kata Kasi Datun.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kabupaten Sarolangun, Efrianto membenarkan jika mobil Nissan NP300 Navara VL 2.5 (4×4) A/T dengan Nopol BH 9384 SZ sudah diserahkan kembali ke HM Syaihu pada bulan Desember 2021 lalu.

“Kalau yang mobil satu itu iyo sudah izin bupati. Mobil Nissan Navara. Itu sudah izin pinjam ke pak bupati. Pak Syaihu langsung secara tertulis izin pinjam ke bupati. Kalau yang Pajero, sayo yang pegang. Rencananyo untuk persiapan dilelang,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal alasan dan dasar pinjam pakai yang diajukan H M Syaihu, Efrianto mengatakan bahwa ini bisa jadi atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun.

“Mungkin, mungkin karno dio mantan ketua yo kan. Selaku mantan pimpinan, dio mengajukan surat permohonan pribadi secara tertulis pinjam pakai ke bupati, didisposisikan ke Sekda. Kemudian Sekda menyerahkan ke sayo,” jelas Sekwan.

Keterangan tersebut turut diamini oleh Sekda Kabupaten Sarolangun, Ir Endang Abdul Nasir. Kata dia, penyerahan kembali Mobnas tersebut sudah atas persetujuan Bupati Sarolangun, H Cek Endra dengan dasar permohonan pribadi secara tertulis izin pinjam pakai yang dilayangkan HM Syaihu.

“Iyolah, pak bupati kan setuju. Dio minta persetujuan bupati dan bupati pinjamkan. Dio pinjamlah. Jadi di Sekwanlah berita acara pinjam pakainyo,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait surat permohonan peminjaman Mobnas dari HM Syaihu yang disetujui bupati, Sekda mengaku menerima surat tersebut dan sudah meneruskan kembali ke Sekwan.

“Iyo disampaikan ke saya dan sudah saya teruskan ke Sekwan. Koordinasi saja dengan Sekwan,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan Mobnas lainnya, mantan Kadis Perhubungan Sarolangun ini juga mengaku jika satu unit mobil lainnya jenis Toyota Fortuner 2.7 V Automatic TGN51R-EKPSKD dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1235 SZ masih dalam pengamanan pihaknya dan disimpan di lokasi pool kenderaan dinas Pemkab Sarolangun.

“Kalau yang punyo Sekwan di Sekwan mobilnyo, kalau yang punyo kami yo di kamilah lokasi disimpannyo,” timpalnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Sarolangun, Darta Wijaya menyampaikan jika satu unit mobil terakhir, yakni Toyota Avanza juga sudah diserahkan kembali kepada Muhammad Fadlan Arafiqi.

“Kalau untuk mobil Avanza memang betul sudah dikembalikan lagi ke Pak Muhammad Fadlan Arafiqi pada bulan Desember 2021. Jadi beliau mengajukan izin pinjam pakai untuk operasional Pramuka selaku Ketua Kwarcab. Jadi izin pinjam pakai ini jangkanya satu tahun,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan apapun yang disampaikan H M Syaihu, terkait alasan dan kegunaan peminjaman Mobnas yang diajukannya. (rin)

Previous Post

Rendra Singgung Soal Tanaman Duku dalam Pandangan Fraksi PKS Terhadap LKPJ Gubernur 2021

Next Post

Penyerahan Kembali Mobnas ke HM Syaihu Tuai Polemik

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Penyerahan Kembali Mobnas ke HM Syaihu Tuai Polemik

Sholat Tarawih dan Buka Puasa Bersama di Jambi Diperbolehkan, Ini Syaratnya

DPRD Kota Jambi Bersama Walikota Sidak Ketersediaan Pangan di Pasar Tradisional

Bupati Masnah Canangkan Mendalo Laut Sebagai Kampung Iklim

Mulai Hari Ini, Truk Batubara dan CPO Hanya Boleh Isi BBM di Lima SPBU di Kota Jambi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123