JAMBI – Koordinator penyeludpan Benih Udang Lobster (Benur) YN (43) warga Tulang Bawang Provinsi Lampung tersebut diringkus Tim Indaksi Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Jambi tersebut di tangkap.
Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priyatmaja tersangka telah menjadi buron atau DPO sejak Mei 2020 lalu hingga saat ini. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap. Pelaku merupakan koordinator penyeludpan benur dari Lampung ke Jambi dan selanjutnya ke luar negri.
“Pelaku menyuruh kepada sopir mobil yang sudah di tahan terlebih dahulu dan di Vonis 4 tahun untuk membawa 70 Box Baby lobster ke TKP lama di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Muaro Jambi,”katanya.
Dan setelah Baby Lobster tiba di rumah penggepulan yang berada di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Mauro Jambi dan Baby Lobster diinapkan selama 1 hari selanjutnya akan di kirim.
“Setelah dari rumah penggepulan Baby Lobster di bawa ke wilayah Tungkal ataupun Sabak dan di bawa ke Singapura untuk di kirim Vietnam” Jelasnya.
Lanjut AKBP Yuyan mengatakan bahwa bos dari YN tersebut yakni OJ dan sudah di tetapkan sebagai DPO. “OJ ini merupakan bos dari YN yang merupakan pemilik Baby Lobster” Tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 2 unit Handphone, 1 unit mobil, ATM beserta buku tabungab dan sejumlah bukti transaksi keuangan pengiriman Baby Lobster.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal UU 92 JO Pasal 26 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (WN).












Discussion about this post