SEKATO.ID | JAWA BARAT – Sebanyak 55 narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi di hari anak nasional. Mereka mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman.
“Total ada 55 anak yang mendapat remisi,” ucap Kepala LPKA Bandung Retno Yunihardiningsih kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).
Retno mengatakan jumlah remisi yang diberikan kepada 55 anak tersebut beragam. Mulai dari pengurangan masa hukuman 1 bulan hingga paling tinggi pengurangan 4 bulan.
Mereka yang mendapatkan remisi rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Sementara ada tiga anak tidak diusulkan mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat.
“Yang dapat 1 bulan ada 41 anak, terus yang dua bulan enam anak, terus yang tiga bukan ada tujuh anak. Kalau yang empat bulan hanya satu anak,” kata Retno.
Retno menambahkan kategori remisi yang diberikan bagi anak di LPKA hanya RAN (remisi anak nasional) kategori I. Sejauh ini tidak ada pemberian remisi anak untuk RAN II.
“Kebetulan kita hanya RAN I saja. Karena kan ini pemberian khusus di hari anak, kebetulan nggak ada yang dua,” tuturnya.
Di LPKA sendiri ada total 119 anak yang dibina. Terdiri dari 58 anak berusia di bawah 18 tahun dan 61 anak berusia di atas 61 tahun.
Sumber: detik.com
Discussion about this post