SEKATO.ID — Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar hukum, Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan penyuluhan hukum terpadu, desa mana saja?.
Penyuluhan hukum terpadu dilakukan di enam desa yakni Kecamatan Batang Asam Desa Sri Agung dan Desa Rawa Medang. Kemudian Kecamatan Bram Itam ada Desa Jati Emas dan Desa Bram Itam Kanan. Terkahir Kecamatan Pengabuan terdapat Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung.
Dalam kesempatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai komponen masyarakat lainnya.
Penyuluhan hukum ini yang menjadi pemateri dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat turut serta dalam memberikan materi yang relevan dan mendalam.
PN Tanjab Barat, yang diwakili oleh Rafli Fadilah Rahmat, SH, MH, menyampaikan materi seputar profil satuan kerja, yurisdiksi, penyelesaian perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta isu-isu hukum terkini.
“Penyuluhan ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, sehingga mereka dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, materi dari Kejaksaan, Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Datun Aidil Raya, SH, MH, dalam pemaparannya memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsinya terutama yang berkaitan dengan Program Jaga Desa yang digagas oleh Jaksa (Jaksa Garda Desa Sejahtera).
“Program ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan desa melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat,” katanya singkat.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanjabbar, Agus Sumantri,SH.I., MH, mengatakan pentingnya penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat agar dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada masyarakat desa.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” katanya.
Agus Ladas sapaan akrabnya itu, menegaskan penyuluhan hukum terpadu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa dan membantu memahami berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
“Pemkab Tanjab Barat berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan penyuluhan hukum guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan sejahtera.” Tutupnya singkat.
Discussion about this post