• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Wabup Hairan Pimpin Rakor Bersama PT Felda: Tindaklanjuti Jalan Rusak di Serdang–Parit Deli

Editor Ara Permana Putra
19/01/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan, SH Pimpin Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti rusaknya jalan umum yang diduga akibat angkutan kelapa sawit PT. Felda Indo Mulia. Selasa (18/01/2022).

Rakor yang dilaksanakan di pola utama Kantor Bupati tersebut turut dihadiri oleh Asisten I, OPD dan Instansi terkait, Kabag SDA dan Hukum Setda Tanjab Barat, Camat Betara, Camat Kualabetara, Direktur PT. Felda Indo Mulya, Kepala Desa terkait, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hidayat, SH, MH menyampaikan rakor ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Bupati Tanjab Barat di wilayah Kecamatan Betara dan Kuala Betara atas rusaknya Jalan yang berada di Daerah Serdang sampai Parit Deli, sehingga perlu adanya solusi terhadap permasalahan tersebut.

“Informasi kondisi saat ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan Camat tentang kondisi jalan tersebut, maka saat ini kami ingin PT. Felda yang memanfaatkan jalan umum yang dibangun Pemda Tanjab Barat untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya dan perhatian dari PT. Felda terhadap kondisi jalan tersebut begitu juga dengan penjelasan dari OPD terkait, Camat, Kades dan Masyarakat yang tahu kondisi di lapangan,” jelasnya

“Kami juga berharap OPD terkait dapat memberikan masukan sehingga kita bisa menelusuri legalitas dari semua ini dan tujuan akhir dari semua ini jalan umum yang dibangun oleh Pemda dapat dipertahankan sesuai estimasi dari Dinas PUPR,” ujarnya.

Wakil Bupati Tanjabbar, Hairan, SH pada rapat tersebut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pada hari ini adalah bentuk respon Pemda terhadap masyarakat yang berada di Kecamatan Betara dan Kuala Betara.

Baca juga

Setelah Dikunjungi Ketua DPRD, Jalan Rusak di Penyengat Rendah Langsung Jadi Prioritas Dinas PU

Respons Cepat KFA Tinjau Jalan Rusak di Penyengat Rendah

Ketua DPRD Kota Jambi Minta Jalan Kewenangan Pemkot yang Rusak Segera Diperbaiki

Dirjen Bina Marga Enggan Perbaiki Jalan Rusak di Jambi, Begini Respon H Bakri

Keluhkan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Kunangan Tebo Tutup Akses Jalan

“Jadi sebetulnya jalan ini milik Pemda, maka penggunaan ataupun kesepakatan diatasnya harus ada izin Bupati. Boleh saja punya kesepakatan dengan Pemerintah di Desa terkait penggunaannya, tapi ini harus disampaikan ke kita, kami berharap ada MoU kembali dan ada kejelasan terhadap penggunaan jalan tersebut jika tidak setelah diaspal dibikin portal saja, jika muatan angkutan sawit lebih dari 8 ton maka tidak dibolehkan lewat sehingga kita aman dan daya tahan jalan itu lama sehingga tidak berisiko memperbaikinya terus,” Ungkap Wabup.

“Kami menghargai kawan kawan usaha di daerah kita tapi tolong ada itikad baik dan timbal baliknya terhadap penggunaan jalan tersebut, agar usaha bapak lancar disitu dan tentu kami juga ikut membantu dan kami juga berharap PT. Felda bertanggung jawab atas kerusakan itu karena sebagian yang melintas disitu adalah angkutan sawit” harap wabup

Wabup menegaskan bahwa kesepakatan hasil rapat koordinasi hari ini adalah untuk kepentingan masyarakat dan transportasi hasil panen masyarakat serta perusahaan PT. Felda Indo Mulia, maka perlu dilakukan perbaikan jalan poros Serdang Kecamatan Betara sampai dengan Parit Deli Kecamatan Kualabetara.

“Apabila hasil kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pihak yang berkewajiban maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebetulnya sanksi itu diberlakukan supaya ada itikad baik dari kita bersama-sama sehingga masyarakat dari dua Kecamatan tersebut bisa menggunakan jalan itu untuk beraktivitas kembali serta sesuai regulasi yang ditetapkan Dinas PUPR dan Dishub maksimal 8 ton yang dibolehkan untuk penggunaan jalan Pemda.” tutupnya. (*/es)

Tags: Jalan RusakParit DeliPT FeldaSerdangWabup Hairan
Previous Post

Al Haris Terima Penghargaan Baznas Award 2022

Next Post

Temu Karya Daerah Karang Taruna Tanjab Barat Resmi Dibuka

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Temu Karya Daerah Karang Taruna Tanjab Barat Resmi Dibuka

SKK Migas Resmikan Fabrikasi Dua Proyek Migas

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Sekda Endang Abdul Naser Temui PKL

DPRD Muaro Jambi Kunker ke DPRD Kabupaten Pali, Sumsel

Pandangan Umum Fraksi di Paripurna Masa Persidangan II DPRD Tanjab Timur

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123