LUBUKLINGGAU — Usai pengrebekan di tempat Lokalisasi Patok Besik, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Polres Lubuklinggau akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam pengrebekan yang dilakukan tim gabungan kali ini. Ia adalah Efran Effendy sang pemilik ekstasi. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.”Ya ada,”katanya, Sabtu (1/8/2021)
Sementara itu, kepemilikan 10 ekstasi lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Polres Lubuklinggau terkait siapa pemiliknya. “Masih dalami,”tandasnya.
Untuk diketatahui dalam penggrebekan itu polisi dan BNNK mengamankan sebanyak 227 orang dam 32 butir pil ekstasi. Pengrebekan itu dilakukan di Lokalisasi Patok Besi tepatnya di Cafe Lala dan Cafe Memes.











Discussion about this post