Oleh : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP *)
Dengan mengutip amanah Konstitusi Pasal 28 H UUD NRI 1945 dan berbagai regulasi turunannya yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Artinya, negara punya tanggung jawab melindungi, apalagi ada skema kesehatan yang sedang gencar-gencarnya untuk memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat, Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Jenis jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah adalah:
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),dengan ini diharapkan agar seluruh warga Indonesia bisa mendapatkan jaminan hidup yang sehat, sejahtera, juga produktif.
Melalui BUMN yang ditunjuk oleh negara sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia dan diwajibkan membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Akan tetapi, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi mereka yang berasal dari kalangan miskin dan kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran dan subsidi premi iuran. Kepesertaan ini dapat di tanggung dalam program PBI-JK melalui anggaran Pemerintah Pusat dan Jamkesda melalui Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten./Kota.
Data dalam bidang kesehatan bisa berguna untuk pengambilan keputusan demi berjalannya pelayanan kesehatan yang lebih baik di dalam negeri. Dikutip dari Portal dpd.go.id (1/2/23), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menemukan beberapa permasalahan dalam implementasi BPJS/JKN sekarang ini, antara lain belum sinkronnya data antara Dinas Sosial dengan BPJS Kesehatan, pemutakhiran data base dan BPJS yang menjadi beban terhadap APBD, serta proses pelayanan BPJS.
Terkait data, maka sinergi dan sinkronisasi data yang kuat antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan dalam menangani berbagai isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Kemudian, terkait data Kemendagri juga mendukung penyediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pemerintah belum mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu “mencapai UHC, termasuk proteksi risiko keuangan, akses pada layanan kesehatan dasar yang berkualitas, serta akses pada obat dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua orang. Polemik soal data juga menjadi perdebatan klasik, dimana akar persoalnnya adalah soal ego sektoral yang pada akhirnya berdampak pada beragamnya varian data yang dirilis oleh masing-masing lembaga pemerinta han. Diskrepansi data impilikasinya, data-data yang berbeda dapat menghasilkan tafsir yang berbeda-beda dengan implikasi kebijakan yang berbeda pula.
Kebijakan Satu Data sangatlah penting dalam implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia. Hal ini karena kebijakan Satu Data akan memungkinkan data yang ada di berbagai instansi pemerintah terkait kesehatan dapat saling terintegrasi dan sinkron sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat diandalkan. Data yang akurat dan terpadu akan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan efektif, baik dalam penyediaan layanan kesehatan maupun dalam perencanaan anggaran. Selain itu, kebijakan Satu Data juga akan membantu mempercepat dan memudahkan proses verifikasi dan validasi data peserta jaminan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program jaminan kesehatan. Dengan kebijakan Satu Data, diharapkan pemerintah dapat mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk memberikan akses pada layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam konteks implementasi program jaminan kesehatan, kebijakan Satu Data juga akan membantu meminimalkan permasalahan yang ada, seperti belum sinkronnya data antara dinas sosial dengan BPJS Kesehatan, pemutakhiran database dan BPJS yang menjadi beban terhadap APBD, serta proses pelayanan BPJS yang belum optimal. Dengan kebijakan Satu Data, maka sinergi dan sinkronisasi data yang kuat antara Kemneterian Sosial, Kementeria Dalam Negeri, dan Kemneterian Kesehatan akan tercipta sehingga dapat memperbaiki implementasi program jaminan kesehatan yang ada. Secara keseluruhan, kebijakan Satu Data sangat penting dalam implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia. Dengan terciptanya kebijakan Satu Data, maka diharapkan program jaminan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan target Universal Health Coverage (UHC) dapat tercapai sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Urgensi kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan adalah untuk,
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan
Dengan adanya kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan, data yang diperoleh dari berbagai sumber seperti BPJS, KIS, dan KJS dapat diintegrasikan menjadi satu sistem yang terpusat dan terintegrasi. Hal ini akan mempermudah proses pengambilan keputusan dan pemantauan kinerja pelayanan kesehatan secara nasional. Selain itu, sistem yang terpusat dan terintegrasi juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana kesehatan dan mencegah terjadinya tumpang tindih pelayanan kesehatan.
2. Meningkatkan akurasi dan kualitas data
Kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan juga dapat meningkatkan akurasi dan kualitas data. Dengan sistem terpusat dan terintegrasi, data yang diperoleh akan lebih akurat dan terupdate secara real-time. Selain itu, data yang diperoleh juga akan lebih mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum.
3. Menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan
Dalam jaminan kesehatan, kesetaraan akses layanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting. Kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan dapat memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat menentukan dan mengalokasikan dana kesehatan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang beragam.
4. Mempercepat proses klaim dan pembayaran
Dalam jaminan kesehatan, proses klaim dan pembayaran merupakan hal yang sangat penting. Kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan dapat mempermudah proses klaim dan pembayaran karena data yang terintegrasi akan memungkinkan pengolahan klaim dan pembayaran secara otomatis. Hal ini akan mempercepat proses klaim dan pembayaran, sehingga peserta jaminan kesehatan dapat segera memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan yang diberikan.
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau penggunaan dana kesehatan secara lebih akurat dan transparan. Hal ini juga dapat memudahkan pengawasan oleh lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum untuk memastikan bahwa dana kesehatan digunakan dengan efektif dan efisien.
6. Meningkatkan koordinasi antarlembaga
Kebijakan satu data dalam jaminan kesehatan dapat meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk memperbaiki sistem kesehatan. Untuk mengembangkan hal tersebut, pemerintah harus mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan data, meningkatkan keamanan data, memperkuat infrastruktur teknologi informasi, dan memperbaiki kualitas data. Dengan demikian, koordinasi antar lembaga dapat dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk memastikan data yang dibutuhkan tersedia dan berkualitas.
Dalam rangka mendukung program DUMISAKE Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2026, salah satu kegiatan prioritas adalah memberikan kartu Jambi sehat kepada masyarakat miskin dan tidak mampu di Provinsi Jambi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Kartu Jambi Sehat ini juga merupakan hasil sinergitas dengan Pemerintah Pusat guna mendukung salah satu program nasional yaitu program Indonesia sehat sebagai bentuk promosi dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih berkualitas. Pada tanggal 07 Februari 2023, dilaksanakan rapat program layanan kesehatan Jamkesda Provinsi Jambi, yang turut menghadirkan beberapa pejabat pemerintah seperti Inspektorat Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi data penerima Jaminan Kesehatan Provinsi. Sebagai dasar data adalah data penerima bantuan Jaminan Kesehatan Provinsi Tahun 2022, sebanyak 67.115 Orang/Jiwa. Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan kuota masing-masing daerah dibuat Surat Keputusan (SK) oleh Kepala daerah kabupan/Kota dan diusulkan oleh Dinas Sosial sebagai penerima Jamkesda Provinsi Jambi di tahun 2023. Jambi Sehat, Jambi Mantap. (*)
*) Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintah
Discussion about this post