SUNGAI PENUH – Belum selesai masalah tabrak lari oleh mobil Alphard, hari ini jumat 31/03, Dunia maya jambi dihebohkan oleh video yang beredar disuatu lokasi yang diduga di salah Satu SPBU di Kabupaten Sarolangun seseorang yang sedang beraktivitas menukar Plat nomor Mobil CRV BH 6 R (plat merah)yang diganti dengan TNKB palsu BH 405
Kegiatan yang melanggar UU dan aturan tersebut sangatlah riskan apabilah terjadi hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana dan lakalantas, nah disinilah kita akan menguji integritas penegak hukum dalam menindak kegiatan terseb
Hal ini menarik perhatian salah satu aktivis Jambi, Hafizi Alatas SE, ketika di mintai tanggapi nya menyatakan ” Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda.
Seperti yang kita lihat dari viralnya video tersebut setelah kita telusuri di web Samsat Jambi bahwa mobil dinas jenis CRV dengan plat BH 6 R Milik Pemkot sungaipenuh dan plat kendaraan BH 405 HD yang di gunakan tersebut tidak ditemukan datanya alias bodong.” Ujarnya
Jadi Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
“Dalam waktu dekat kita beserta kawan-kawan aktivis lainnya akan minta jajaran Ditlantas Polda Jambi agar menindak pelanggaran tersebut. Jangan sampai terjadi lagi kejadian lakalantas tabrak lari yang melibatkan mobil mewah Alphard yang menggunakan plat palsu yang sampai saat ini pun belum diketahui pemiliknya,” Ucap nya.
(*/Rgk)
Discussion about this post