SEKATO.CO.ID | JAMBI – Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Surplus/Defisit Anggaran Tahun Berjalan (SiLPA) sebesar Rp631.461.501.413,26 telah dialokasikan untuk menutup kekurangan APBD di tahun tersebut. Namun, keputusan tersebut mengundang pertanyaan tentang efisiensi dan efektivitas perencanaan penganggaran Pemerintah Provinsi Jambi.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah strategis dalam melakukan perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Wartono Trian Kusumo, juru bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi, menyoroti persoalan ini saat menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
“SiLPA yang mencapai jumlah sebesar itu dapat diartikan sebagai indikasi kurang optimalnya perencanaan penganggaran oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wartono menjelaskan bahwa Banggar meminta Inspektorat Daerah Provinsi Jambi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan perencanaan penggunaannya. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran serta pencegahan terjadinya SiLPA yang terlalu besar di masa mendatang.
Di sisi lain, dengan telah dipenuhinya alokasi belanja minimal sebesar 0,60 persen dari total belanja daerah atau di atas Rp 36 miliar (untuk APBD >4 triliun), langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (APIP). Tujuannya adalah agar perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan, serta tanggung jawab dan evaluasi anggaran berjalan dengan baik, sehingga program atau kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang maksimal.(*)












Discussion about this post