SEKATO.ID | JAKARTA – Pemerintah telah memberikan izin untuk pemberian vaksin covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut gembira langkah pemerintah. Namun demikian, IDAI menegaskan bahwa imunisasi dasar harus tetap dilakukan sejalan dengan vaksinasi covid-19.
“Jarak minimal 1 bulan antara vaksinasi dan imunisasi. Yang jelas imunisasi harus tetap dijalankan,” tegas Satgas Imunisasi IDAI Cissy B. Kartasasmita saat dihubungi, Selasa (29/6).
Mengenai teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk anak, IDAI merekomendasikan agar vaksinasi covid-19 untuk anak dibuat program khusus.
“Mestinya bisa melalui program khusus. Tapi mungkin bisa juga berbarengan dengan keluarga satu rumah. Kita tunggu saja juknis dan juklak dari Kemenkes,” ungkap Cissy.
Ia menyatakan, dimulainya program vaksinasi anak usia 12-17 tahun merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, pemantauan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dapat dilakukan dengan mudah.
“Anak remaja sudah bisa mengeluh kalau ada KIPI, dan ini sudah sangat aman. Untuk anak 3-5 dan 6-11 tahun masih perlu ditambah subjek penelitian dan KIPI karena mereka belum mengeluh sakit kepala, dan lain-lani. Jadi harus ada sendiri kriteria penilaian KIPI-nya,” beber Cissy.
Adapun, untuk pemberian vaksin kepada anak, Cissy menyatakan dosis yang diberikan sama dengan orang dewasa. Ia berharap, dengan adanya vaksinasi untuk anak maka bisa menurunkan angka infeksi covid-19 pada anak.
“Karena anak juga bisa menularkan pada sekitarnya, apalagi juga mau sekolah tatap muka,” pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan vaksinasi untuk anak.
Adapun, nantinya ia menyatakan sentra vaksinasi untuk anak dan dewasa akan dipisah.”Segera kita matangkan persiapannya dalam waktu dekat,” ungkap Nadia.
Sumber: Media Indonesia












Discussion about this post