KUALATUNGKAL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjunguabung Barat (Tanjabbar) menghapus 2.175 pemilih ganda dan menyatakan 600 pemilih meninggal dunia sehingga total pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.775 pemilih, Jumat (1/7/2022)
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq, mengatakan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Juni 2022 tersebut erdasarkan hasil pleno yang di lakukan KPU Tanjab Barat. Dari pleno itu KPU Tanjab Barat menetapkan 600 orang pemilih tidak memenuhi syarat untuk pemilu 2024. “Karenakan meninggal dunia,” katanya
Hadziq menyebutkan data tersebut berdasarkan yang di peroleh dari data sistem informasi adminostdasi kependudukan (SIAK) yang di terima dari kemnetrian dalam negri (kemendagri) melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jambi.
“Yang kami TMS kan karena meninggal tersebut data yang kami terima dan sudah terbit akta kematiannya, jika belum ada bukti akta kematian maka kita pending dulu sampai nanti kita faktualka,” ujarnya
Selain itu, KPU Tanjab Barat menghapus 2.175 pemilih ganda. Sehingga total pemilih TMS sejumlah 2.775 pemilih. Menurtnya data tetsebut selalu di singkronkan dengan data yang ada di kementrian dalam negri.
“Ini data sementara setelah kita sinkronisasikan antara data yang kita terima dari kemendagri dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang kami tetapkan setiap bulannya,” ujarnya
Selain oleno, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Tanjab Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Tanjab Bara dan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Tanjab Barat. Dalam rapat tersebut KPU Tanjab Barat berharap dukungan dari semua pihak, baik pemda dan masyarakat umum untuk dapat melaporkan kepada KPU Tanjab Barat jika ada pemilih yang belum terdaftar, atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Caranya gampang, bisa melalui android dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi lindungihakmu,” Tandasnya
Discussion about this post