SUNGAIPENUH, sekato.ci.id – Polsek Sungai Penuh pada Senin 3/7/2023 pagi mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya janin bayi diduga hasil aborsi di salah satu rumah kos yang berada di RT 003 Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Setelah mendapatkan informasi, petugas kepolisian dari Polsek Sungai Penuh langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil penggerebekan, petugas kepolisian menemukan adanya janin yang telah dibungkus kantong plastik hitam yang diletakkan di samping lemari di dalam rumah kos tersebut.
Kapolsek Sungai Penuh AKP Awaluddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan terhadap seorang perempuan berinisial NS (29), yang diduga telah melakukan aborsi dengan umur janin diperkirakan 5 bulan.
“Benar, telah dilakukan penggerebekan oleh anggota Unit Intelkam Polsek Sungai Penuh terhadap seorang ibu yang diduga dengan sengaja menggugurkan kandungannya,” kata Awaluddin.
Ditambahkan Awaluddin, pelaku mengaku janin yang digugurkannya merupakan hasil hubungan gelap.
Dikatakannya lagi, kasus ini bermula pada Sabtu (1/7) lalu, saat pelaku menemui seorang dukun di daerah Semurup, Kabupaten Kerinci untuk menggugurkan kandungannya dengan cara diurut, namun tidak berhasil.
Keesokan harinya, pelaku kembali menemui dukun tersebut untuk menggugurkan kandungannya, namun kembali tidak membuahkan hasil.
Namun pada Senin (3/7) pagi sekira pukul 08.00 WIB, pelaku tiba-tiba berteriak minta tolong kepada rekannya, dengan mengatakan janin di dalam perutnya mau keluar.
(Tim)










Discussion about this post