SEKATO.ID | MUAROJAMBI – Antisipasi warga tidak masuk tanpa izin ke penangkaran buaya di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, pihak Polsek memasang garis polisi di area tersebut, Selasa (05/10/21).
“Kita melakukan tindakan preventif yaitu melakukan pemasangan police line agar ditempat ini tidak ada masyarakat yang masuk tanpa izin dari kepolisian,” kata Kapolsek Sungai Gelam Ipda Candra.
Pemasangan garis polisi ini, menurut Candra dikarenakan penangkaran yang sudah lama tidak di uruh akan dikhawatirkan masih ada sisa telur atau buaya yang tidak terditeksi.
“Untuk buaya sendiri yang sudah dievakuasi, kemungkinan besar sudah semuanya. Cuma karena posisi sekarang air kolam dalam kondisi keruh, kita belum berani memastikan buaya disini sudah dievakuasi semuanya,” tegasnya.
Candra menjelaskan, untuk jumlah buaya yang berhasil dievakuasi yaitu sebanyak 18 ekor, dan 2 ekor buaya mati. “Yang kita evakuasi 3 ekor buaya yang dapat di luar, 15 ekor yang diangkat dari kolam dan ada 2 ekor buaya yang mati,” sebutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah memanggil pemilik penangkaran. Namun, Candra mengungkapkan bahwa pemilik tidak datang. Ia mengatakan akan melakukan pengecekan langsung ke rumah pemilik penangkaran.
Untuk perizinan, Candra mengungkapkan bawah penangkaran tersebut memiliki izin dari pihak BKSDA. Saat ini, Candra mengaku belum mengetahuinya. “Untuk izin sudah mati atau gimana pihak BKSDA yang berkewajiban menjawab,” katanya.
Polsek Sungai Gelam juga mengimbau kepada masyarakat sekitar penangkaran Buaya agar jangan mendekati aliran sungai kecil yang berada di area penangkaran terlebih dahulu.
“Kita telah berkoordinasi dengan Kades Talang Kerinci dan telah membuat pelang- pelang awas Buaya, tidak boleh berenang atau memancing di area penangkaran, Karena kita belum steril secara resmi,” pungakasnya. (*)
Discussion about this post