SEKATO.CO.ID | JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, menyatakan diskresi terhadap angkutan batubara akan tetap diberlakukan. Hal ini dikatakan via Whatsaap pada Selasa,(7/3/2023).
Dhafi menjelaskan meskipun jalan nasional sudah diperbaiki dan bagus, tetapi sifatnya hanya sementara, lalu bakal hancur kembali.
“Karena jalan khusus ini masih lama proses nya, supaya tetap awet dan tidak menimbulkan kemacetan tentunya tonase kendaraan yang mengakut Batubara itu harus betul betul di perhatikan,” ucapnya.
Dia mengatakan apabila hal tersebut tidak menjadi perhatian, maka jalan akan rusak kembali dan apabila tidak ada rambu – rambu di sepanjang ruas jalan tidak dipasang akan mengakibatkan parkir sembarangan oleh angkutan batubara.
“Terutama di wilayah Koto Boyo menuju ke Tembesi akan terjadi kembali kemacetan. Jadi, salah satu solusi memang jalan diperbaiki, tetapi yang paling penting adalah supaya tidak rusak dan penutupan kembali adalah terkait dengan tonase dan pemasangan rambu,” tegasnya.
Dhafi menegaskan, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka kemungkinan operasional angkutan Batubara akan terus ditutup.”Kita akan tetap lakukan tidak ada mobilisasi angkutan Batubara akan kami tutup, atau dasar dengan deskresi Kepolisian, ” jelasnya.
Dhafi juga mengatakan bahwa surat jalan yang dibawa angkutan Batubara dimulut tambang kalau muatannya lebih dari 11,5 ton, sudah di penindakan. Pihak kepolisian juga melaporkan laporkan perusahan tersebut ke Dirjen Minerba.
“Ya untuk apa,? untuk jalan yang sudah diperbaiki supaya awet, bisa dirasakan bukan sebentar jadi, lalu rusak kembali,” ucapnya.
Lalu persoalan rambu rambu harus segera di pasang, supaya dasar aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan agar tidak ada lagi angkutan Batubara yang parkir di kanan kiri jalan guna menghindari kemacetan panjang seperti waktu lalu.
“Nanti menutup arus kendaraan transportasi nasional yang menghubungkan daerah Sarolangun dan Batanghari Tembesi, yang menghubungkan Sumatra Barat (Sumbar), Riau, Bengkulu. Itu jalan nasional tidak bisa main main, harus segera dipasang rambu rambu nya kalau itu tidak dipasang, diskresi Kepolisian tetap kami berlakukan,” beber Dhafi.
Dhafi juga menjelaskan, masalah tonase ini merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, bukan Kepolisian. “Tonase ini dikedepankan oleh siapa,? oleh Dinas Perhubungan Provinsi dibantu oleh aparat penegak hukum, dan TNI. Jadi kalau tonase itu di Kepolisian, itu tidak mungkin, baca lagi aturannya. Jelas jelas aturan masalah tonase spesifikasi teknis kendaraan layak, itu adalah Perhubungan, mudah mudahan pak Kadis mengerti masalah ini,” tandasnya. (Aas)
Discussion about this post