SEKATO.ID | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup provinsi Jambi dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
“Untuk ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis (21/04/2022).
Menurut Sudirman, meskiput tidak ada regulasinya, namun ASN tetap dihimbau melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.
Selain itu, Sudirman juga mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang melanggar dan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Mobil dinas hanya diperuntukkan apabila ada perjalanan dinas dan berkaitan dengan pekerjaan bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sudirman. (HP)
Discussion about this post