• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Nah!!! Nekat Mudik Ke Kota Jambi Tidak Bawa Dokumen , Di Karantina 5 x 24 Jam

Editor
25/04/2021
in DAERAH, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran nomor NOMOR : 05/HKU/EDR/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 di kota Jambi. Dalam surat edaran tersebut, jika ada warga yang melakukan mudik tanpa dokumen administrasi perjalanan, maka akan dikarantina selama 5 hari.

“Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut,” kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Nirwan melalui rilisnya Minggu (25/4).

Dalam edaran itu juga disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya beserta anggota keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau Mudik selama periode menjelang masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 serta periode Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. 

“Apabila melakukan pelanggaran terkait larangan mudik sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” katanya.

Selain itu, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana di maksud, di kecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain  Bekerja/Perjalanan Dinas; Kunjungan keluarga sakit; Kunjungan duka keluarga meninggal; Ibu hamil yang di dampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang; dan Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Lurah setempat.(dk)

Baca juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idulfitri

Munas APEKSI VII: Walikota Jambi Terpilih Jadi Ketua Komwil II, Kuatkan Kolaborasi Kota di Sumatera

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Minyak Goreng di Alfamart, Hasilnya Untuk Beli Sabu

Satu Rumah Papan di Kota Jambi Terbakar, Diduga Karena Charger Handphone Tidak Dicabut

Diduga Korsleting Kipas Angin Karena Tak Dicabut, Tiga Bangunan Kios di Pasar Angso Duo Hampir Terbakar

Tags: dokumenkarantinaKota JambiMudik
Previous Post

Ahli Epidemiologi: Ada Maupun Tidak Mudik, Kasus Covid-19 Tetap Meningkat

Next Post

Nekat Melintas Perbatasan Jambi Riau Polres Tanjabbar Hadang 20 Mobil dan Rapid Tes Enam Orang

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
Next Post

Nekat Melintas Perbatasan Jambi Riau Polres Tanjabbar Hadang 20 Mobil dan Rapid Tes Enam Orang

Panglima TNI: "53 Personel Awak KRI Nanggala-402 Gugur"

Mengajak Anak Mendongeng di Masa Pandemi: Menghibur dan Menjaga Semangat Anak-anak Tetap Menyala

Apa Yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Saat Bulan Puasa Agar Tetap Berpahala?

Reformasi Kurang Gizi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123