SEKATO.CO.ID | JAMBI – Terhitung sejak Jumat 22 Desember 2023, angkutan batubara di Provinsi Jambi tidak diperbolehkan keluar dari mulut tambang.
Aktivitas angkutan batubara dihentikan untuk memperlancar perayaan Natal dan Tahun (Nataru), terhitung sejak tanggal 23 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
“Yang kita betul- betul atensi ini adalah untuk angkutan batubara. Mulai besok angkutan batubara tidak boleh keluar dari mulut tambang,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (21/12).
Akan tetapi, disampaikan dia, apabila angkutan batubara masih ada yang tergantung di kantong- kantong parkir masih diperbolehkan untuk jalan.
“Tapi tanggal 23 Desember 2023, semua angkutan batubara sudah clear, tidak boleh melintas. Kalau masih ada yang bandel mobilnya ditahan,” tegasnya.
Akan tetapi, disampaikan dia, masih melihat situasi, apakah aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi akan diperpanjang atau tidak.
“Kita masih melihat situasi lagi, bisa jadi diperpanjang. Karena masih ada perbaikan dibebe ruas jalan, nanti kita kaji dengan stakeholder,” sebutnya.
Lebih lanjut, angkutan sembako Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi prioritas dan di atensi untuk tetap lancar.
“Untuk sembako itu menjadi prioritas, jangan sampai ada hambatan dan kemudian BBM di antensi untuk tetap lancar,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post