• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

MoU OJK dan ESMA Dilanjutkan dengan Pemberian Pengakuan KPEI Sebagai TCCP

Editor Ara Permana Putra
14/11/2023
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan mengenai telah diperolehnya pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR).
Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat
keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
Inarno menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Soemitro
Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“ Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK
mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno.
Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.
Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 ThirdCountry CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih
negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31
Desember 2023.
Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European
Commision 8 Juni 2023 yang menyimpulkan bahwa:
1. Ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa
CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan
mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan
persyaratan EMIR;
2. CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan
dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan; dan
3. Kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk
pengakuan CCP.
Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh
ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan
Diawasi oleh OJK.
Ruang lingkup kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut mencakup:
1. Permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP Yang Dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia;
2. Permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang Dicakup;
3. Koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum; dan
4. Bidang lain yang merupakan kepentingan bersama. Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausula mengenai penyampaian
pemberitahuan (notification) sesegara mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP Yang Dicakup.
Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA
akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya. (*)

Baca juga

No Content Available
Tags: MoU OJK dan ESMA Dilanjutkan dengan Pemberian Pengakuan KPEI Sebagai TCCP
Previous Post

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Next Post

Operasi Kemarau Tirta Mayang Berakhir, Dirut Dwike: Saat ini Ada Tanda Musim Kemarau Segera Berakhir 

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
EKONOMI

Harga BBM Nonsubsidi di Sumbagsel Turun Signifikan, Ini Daftar Tarif Terbarunya

02/07/2026
2k
EKONOMI

Digitalisasi Bansos Kota Jambi Dimulai, 203 Ribu Warga Jadi Sasaran Program Percontohan

30/06/2026
2k
EKONOMI

Bioflok Buka Peluang Baru Warga Kasang Lopak Alai, Budidaya Ikan Air Tawar Jadi Sumber Penghasilan Tambahan

23/06/2026
2k
EKONOMI

Batik Air Buka Rute Jakarta–Muara Bungo, Al Haris Sebut Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Jambi Barat

15/06/2026
2k
Next Post

Operasi Kemarau Tirta Mayang Berakhir, Dirut Dwike: Saat ini Ada Tanda Musim Kemarau Segera Berakhir 

Kota Jambi Tuan Rumah Hari Krida Pertanian ke-51 Tingkat Provinsi Jambi

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Rakor Pemetaan Kerjasama Dalam Negeri

Bupati Tanjabbar Hadiri Sidang Perpanjangan HGU PT Aneka Multikerta

Tingkatkan Kembali Produksi Kopi Liberika, Pemkab Ajak Diskusi Petani Kopi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123