SEKATO.CO.ID | TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat (tanjabbar) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan kedua orang tua yang dilakukan oleh anak kandung sendiri di kelurahan teluk nilau kecamatan pengabuan kabupaten Tanjabbar, Rabu (4/1/2023).
Konfersi pers dipimpin langsung oleh AKBP Muharman Arta Kapolres tanjabbar, di dampingi iptu Septia intan Putri Kasatreskrim polres Tanjabbar dan AKP Edi Purnawan Kapolsek pengabuan.
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan tersangka yang bernama Doni oktavianus (34) tega membunuh kedua orang tua nya lantaran mendapatkan bisikan gaib yang mengatakan bahwa kedua orang tua nya adalah Dajal.
“Sebelumnya Doni sudah beberapa kali mendapat bisikan gaib bahwa orang tua nya adalah dajal, sebelum melancarkan aksinya Doni tidur dan didalam mimpinya bertemu seorang keluarga yang mengatakan bahwa orang tua Doni adalah dajal, dan Doni yang harus membunuhnya,” jelasnya.
“Setelah bangun dari tidur, Doni lagsung membunuh kedua orang tuanya,” tambahnya.
Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada malam sekitar pukul 01:00 sampai dengan 02:00 dini hari.
“Yang pertama dibunuh adalah ayah kandung nya yang sedang tidur, setelah itu lagsung membunuh ibu kandung nya yang sedang di dapur,” tambahnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Doni setelah membunuh kedua orang tua nya langsung mandi disungai kemudian alat untuk membunuh di buang di sungai, setelahnya Doni lagsung main ke rumah pamannya, tim hanya menemukan ganggang parang,” lanjutnya.
Untuk hukuman, Kapolres menyampaikan tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dengan acaman 15 tahun.
“Kita jerat dengan pasal 338 KUHP,” tutupnya. (eks)












Discussion about this post